EDC Brilink Sewa Dari Luar, Bantuan PKH Cipinang Rawan Pungli : Warga Bertanya, Dinsos Bergerak
Justice-post.com
PANDEGLANG / Ramai pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) pada penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, kembali memicu kegaduhan. Kali ini, mencuat fakta baru terkait penggunaan mesin EDC Brilink yang disebut-sebut disewa dari luar kecamatan untuk proses pencairan bantuan warga.
Seorang perangkat Desa Cipinang yang enggan disebut namanya mengungkap bahwa mesin yang digunakan bukan milik desa maupun agen resmi setempat.
"Mesin EDC Brilink untuk pencairan PKH kami dapat sewa dari teman orang Menes,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini sekaligus membuka tanda tanya besar terkait legalitas dan prosedur penggunaan mesin EDC dalam proses pencairan bantuan pemerintah, yang semestinya mengikuti standar resmi bank penyalur.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, H. Wawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan ke lokasi.
"Senin saya asesmen ke TKP,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurai dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keluarga penerima manfaat (KPM).
Menyikapi munculnya praktik penyewaan EDC dan dugaan pungli tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI)—yang terdiri dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang—menyatakan sikap tegas.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
"Kami mendesak agar proses penyaluran bantuan ini diaudit menyeluruh. Jika ada unsur pelanggaran, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan bahwa praktik semacam ini dapat mencoreng program pemerintah yang seharusnya menyentuh masyarakat miskin tanpa hambatan.
"Bantuan untuk rakyat jangan sampai diperdagangkan. Jika benar ada penyewaan EDC dan pungli, ini bentuk penyimpangan yang harus dihentikan,” tegasnya.
Dengan berbagai temuan dan desakan publik, perhatian kini tertuju pada langkah Dinas Sosial dan aparat terkait dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan penyaluran PKH–BPNT di Desa Cipinang. Pemeriksaan lapangan pada awal pekan depan diharapkan mampu memperjelas duduk persoalan dan memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan."
Juwen











