Justice Post
PT. ABL
Nomor AHU - 0214984.AH.01.11.TAHUN 2020
NPWP : 40.445.536.2-419.000
NIB : 3103230054097
Alamat :
Kp. Cisereh Desa Cisereh Kec. Cisata kab. Pandeglang - Banten Telp./WA. 083181628369
Asosiasi :
DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang
Pimpinan Perusahaan :
Eki Sutiawan
Pembina :
1. Uhadi, SH
2. Drs. Cecep Pria Erawan, M.Pd
Penasehat :
1. Dede Abdurrohman, SH
2. Jajat Permana, ST
2. Ahmad Khotib, SE
Konsulta Hukum :
Supran, SH
Pimpinan Redaksi
Raeynold Kurniawan
Sekretaris
Hudori
Keuangan
Sumirah
Wakil pimpinan Redaksi
Roni Sukroni
Redaktur
A. Khotib, SE
Kabiro :
1. Pandeglang : Hudori
2. Lebak : Edi Sukmanto
Desing & ITE
M. Apriansyah harahap
1. Hudori
2. Sumirah
3. Iyan Mulyana
4. Iwan Setiawan
5. Yaya Sunarya
7. Yati Mulyanti
8. Satria Hidayat
10. M. Mista Sutisna
PERATURAN Nomor : 01-Per.abl/justice-post/08/2024
Tentang Justice Post
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Justice Post,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PERATURAN DEWAN PERS Nomor : 6 / Peraturan - DP / V / 2008 Tentang PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS NOMOR 03 / SK - DP / III / 2006 TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS
- PERATURAN DEWAN PERS NOMOR : 02 / PERATURAN - DP / XI / 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN ISU KEBERAGAMAN
- PERATURAN DEWAN PERS Nomor 1 / Peraturan - DP / III / 2012 Tentang PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
MENGINGAT :
- Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
- Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
- Atas dasar itu, justice-post menetapkan dan setiap wartawan justice-post wajib mentaati Kode Etik Jurnalistik.
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Tugas dan Tangung jawab Komisaris Utama
- Komisaris Utama berkewajiban mengawasi justice-post dalam menjalankan kegiatan perusahaan serta memberikan nasihat kepada justice-post
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Mengawasi dan mengevaluasi kinerja justice-post - Mengkaji sistem manajemen. Memantau efektivitas penerapan Good Corporate Governance dan melaporkannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Menginformasikan kepemilikan sahamnya pada perusahaan untuk dicantumkan dalam laporan tahunan perusahaan
- Mengusulkan auditor eksternal untuk disahkan dalam RUPS dan memantau pelaksanaan penugasan auditor eksternal
- Menyusun pembagian tugas masing-masing sesuai dengan keahlian dan pengalaman
- Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP yang diusulkan Direksi serta menandatangani rencana tersebut
- Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan dan segera melaporkan kepada RUPS disertai dengan saran langkah perbaikan dalam hal perusahaan menunjukan gejala kemunduran
- Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
Pasal 2
Tugas dan Tanggungjawab Komisaris
- Melakukan pengawasan segala pelaksanaan dan tanggung jawab Redaksi
- Memastikan bahwa perusahaan telah melakukan praktik good corporate governance
- Memberi nasihat atau arahan kepada direksi sesuai kepentingan dan tujuan perusahaan
- Memeriksa dokumen perseroan. Menyetujui atau tidak menyetujui tindakan tertentu dari Redaksi
- Melakukan pengesahan pada anggaran tahunan perusahaan
- Tanggung jawab atas kinerja sebuah perusahaan ke para pemilik saham
Pasal 3
Tugas Direktur Utama
- Mengimplementasi dan Mengorganisir Visi dan Misi Perusahaan
- Menyusun, mengomunikasikan, dan menerapkan visi, misi, serta dapat menentukan kemana arah yang akan ditempuh oleh perusahaan
- Menjamin bahwa karyawannya memahami visi, misi, serta tujuan dari perusahaan, dengan melakukan komunikasi pada level yang dapat membuat
- Para karyawan benar-benar merasa dilibatkan dalam tujuan perusahaan sehingga mereka yakin bahwa peran memang dihargai
- Menyusun strategi bisnis dan membuat rencana perusahaan
- Melakukan Evaluasi Perusahaan dengan menggunakan metode-metode tertentu
- Melakukan Rapat Rutin
- Menyampaikan gagasan dan memberikan arahan kepada pihak-pihak lain dalam perusahaan
- Mengawasi situasi kompetisi bisnis secara keseluruhan
- menjadi koordinator, komunikator, pengambil keputusan pemimpin, pengelola, sekaligus eksekutor dalam sebuah perusahaan.
Pasal 4
Tugas Direktur
- Mengelola bisnis dan menyusun strategi bisnis untuk kemajuan perusahaan
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja wartawan di perusahaan sehingga seluruh kinerja wartawan bisa ditingkatkan atau dipertahankan
- Menentukan dan memilih staf-staf yang membantu dalam perusahaan.
- Menyetujui anggaran belanja perusahaan
- Mengirim laporan secara rutin ke para pemegang saham
- Melakukan pengadaan rapat dengan semua jajaran justice-post
- Menerapkan visi misi perusahaan serta mewakili perusahaan untuk melakukan kerjasama dengan lembaga lain baik dengan lembaga dalam negeri atau luar negri
- Mewakili perusahaan dalam perkara pengadilan atau hukum dalam skala dalam negri atau luar negri
- Mengurus dan mengelola kepentingan perusahaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai dengan kebijakan yang sebelumnya dibuat
- Menjalankan kepengurusan sesuai dengan kebijakan yang tepat yang telah ditetapkan dalam UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar di perusahaan.
Pasal 5
Tugas Pimpinan Perusahaan (Pimprus) sama dengan Komisaris Utama
Pasal 6
Tugas Pimpinan Redaksi
- Bertanggungjawab terhadap isi redaksi penerbitan
- Bertanggungjawab terhadap kualitas produk penerbitan
- Memimpin rapat redaksi
- Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi baik cetak maupun online
- Menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan
- Mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Pimpinan Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan, dan menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi
- Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan
- Tegas dalam mengambil keputusan
- Menguasai teknis dan dasar penulisan jurnalistik
- Mengetahui UU Pokok Pers, UU Penyiaran, dan Kode Etik jurnalistik
Pasal 7
Tugas Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimred)
- Menjalankan tugas sepenuhnya yang dilimpahkan oleh Pimpinan Redaksi dan atau mewakili tugas pimpinan redaksi
PASAL 8
Tugas Sekretaris Redaksi
- Menata dan mengatur undangan dari instansi, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan
- Menghubungi sumber berita atau instansi untuk pendaftaran, konfirmasi, atau pembatalan undangan, wawancara, dan kunjungan kerja
- Menyimpan salinan kartu pers dan foto untuk mensuport kebutuhan kerja para wartawan dalam meliput satu acara
- Membuat tanda pengenal seperti menyiapkan atau menyediakan peralatan kerja redaksi
- Menata keperluan keuangan redaksi: uang perjalanan, uang saku, uang rapat
- Mengatur jadwal rapat redaksi.
Pasal 9
Tugas Keuangan justice-post
- bagian Keuangan memiliki tugas untuk menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan keuangan
- Menyusun perencanaan kegiatan bagian Keuangan justice-post.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang keuangan justice-post
- Menatausahaan keuangan justice-post
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi keuangan justice-post
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan anggaran justice-post
- Menyiapkan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan keuangan justice-post
- Menyiapkan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan akuntansi justice-post
- Menyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan
- Mengatur ketatalaksanaan, dan budaya keredaksian pada bagian Keuangan justice-post
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan bagian Keuangan justice-post
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi dan Keuangan.
Pasal 10
Tugas Redaktur Pelaksana
- Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari
- Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi
- Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan
- Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto, dan mengkoordinasikan kerja para redaktur
- Bertanggungjawab atas rubrik/desk
- Mengkoordinasikan alur perjalanan naskah dari para redaktur ke bagian setting atau lay out, serta mengkoordinator alur perjalanan naskah dari bagian setting atau lay out ke percetakan
- Mewakili Pimred dalam berbagai acara baik ditugaskan atau acara mendadak
- Mengembangkan, membina, menjalin lobi dengan sumber-sumber berita
- Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur
- Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para redaktur dan reporter
- Memberikan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif kepada redaktur secara priodik.
PASAL 11
Tugas Redaktur
- Memeriksa, mengedit, dan menyempurnakan naskah sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Menyesuaikan naskah yang sudah diedit dalam bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Jurnalistik
- Mengubah pengulangan kata-kata yang sama dalam satu tulisan, sehingga kalimat dalam naskah menjadi bervariasi, mengedit penggunaan logika bahasa, alur naskah
- Menyeragamkan style penulisan masing-masing redaktur, sehingga gaya penulisan seluruh naskah menjadi sama
- Memeriksa naskah kata per kata, penggunaan titik, koma, tanda seru, titik dua
- Mengedit penggunaan kata yang berasal dari bahasa asing, bahasa daerah, bahasa slank sehingga mudah dimengerti pembaca
- Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang
- Berkoordinasi dengan fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan
- Memberikan laporan perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana.
PASAL 12
Tugas Koordinator Liputan di wilayah
- Memantau dan mengagendakan jadwal berbagai acara: seminar, press conference, dll
- Membuat mekanisme kerja komunikasi antara redaktur dan reporter
- Memberikan lembar penugasan kepada reporter/wartawan dan fotografer
- Mengadministrasikan tugas-tugas yang diberikan kepada setiap reporter
- Memantau tugas-tugas harian para wartawan/reporter.
- Melakukan komunikasi setiap saat kepada para redaktur, reporter/wartawan, dan fotografer
- Memberikan penilaian kepada reporter/wartawan secara kuantitas maupun kualitas
- Mengarahkan dan membina reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita.
Pasal 13
Tugas Kepala Biro Liputan Daerah
- Memantau dan mengagendakan jadwal berbagai acara press conference di Instansi, Dinas dan Suasta, dll
- Membuat mekanisme kerja komunikasi antara wartawan yang di tugaskan di daerah
- Memberikan lembar penugasan kepada reporter/wartawan dan fotografer di daerah
- Mengadministrasikan tugas-tugas yang diberikan kepada setiap reporter/wartawan daerah
- Memantau tugas-tugas harian para wartawan/reporter daerah
- Melakukan komunikasi setiap saat dengan koordinator liputab wilayah dan reporter/wartawan, dan fotografer daerah
- Memberikan penilaian kepada reporter/wartawan daerah secara kuantitas maupun kualitas
- Mengarahkan, membina reporter/wartawan dalam mencari berita dan mengejar sumber berita di daerah tugas
PASAL 14
Tugas Reporter/Wartawan
- Reporter/Wartawan, diantaranya mencari dan mewawancarai sumber berita yang ditugaskan redaktur atau atasan
- Menulis hasil wawancara, investasi, laporan kepada redaktur atau atasannya
- Memberikan usulan berita kepada redaktur atau atasannya terhadap suatu informasi yang dianggap penting untuk diterbitkan
- Membina dan menjalin lobi dengan sumber-sumber penting di berbagai instansi
- Menghadiri acara press conferensi yang ditunjuk redaktur, atasannya, atau atas inisiatif sendiri
PASAL 15
Tugas Fotografer
- Menjalankan tugas pemotretan yang diberikan redaktur atau atasannya
- Melakukan pemotretan sumber berita, suasana acara, aktivitas suatu objek, lokasi kejadian, gedung, dan benda-benda lain
- Mengusulkan konsep desain untuk cover majalah, Tabloid, dan Koran
- Menyediakan foto-foto untuk mendukung naskah, artikel, dan berita
- Mengarsip foto-foto, filem negatif, atau compact disk bagi kamera digital
- Melaporkan setiap kegiatan pemotretan kepada atasan
- Mempertanggungjawabkan setiap penggunaan filem negatif, baterai, atau compact disk yang telah digunakan kepada perusahaan
PASAL 16
Tugas Desain Grafis & ITE
- Merancang cover atau kulit muka
- Membuat nomor contoh sebelum produk di cetak dan dijual ke pasar
- mendesain dan melay out setiap halaman dengan naskah, foto, dan angka-angka
- Mengatur peruntukan halaman untuk naskah
- Menulis judul berita, anak judul, caption foto, nama penulis pada setiap naskah
- Menulis nomor halaman, nama rubrik/desk, nomor volume terbit, hari terbit, dan tanggal terbit pada setiap edisi.
PASAL 17
- Semua wartawan justice-post wajib memahami, mendalami dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik manakala menjalankan tugas kejurnalistikannya
Semua wartawan justice-post Wajib memahami Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Memerintahkan agar setiap wartawan justice-post mengetahuinya, pengundangan Peraturan justice-post ini wajib ditaati Wartawan justice-post.
Ditetapkan oleh justice-post Tanggal. 01- 04 -2023
ttd
Raeynold Kurniawan
(Pimpinan Redaksi)