DPC AMIRA Minta APH Juga BGN Periksa Pembeli Titik SPPG, Penjual SPPG yang Sudah Operasional dan Pelaku Monopoli Bahan Makana yang Langgar Asta Cita Mulia Presiden Prabowo
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoroti dugaan Praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jual Beli SPPG yang sudah beroperasi dan Monopoli Suplai bahan makanan oleh mitra dan yayasan yang memicu masalah serius, bagi kualitas Makanan dan Sarana Prasarana Dapur MBG di Pandeglang Banten.
Rohikmat Ketua DPC AMIRA Menyampaikan, dampak utama Jual beli titik SPPG, dan Jual Beli SPPG yang sudah beroperasi yang mencapai ratusan juta Rupiah hingga miliaran rupiah per titik di Kabupaten Pandeglang sangat mengancam kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jika pengelola dapur harus membayar biaya ilegal untuk mendapatkan titik SPPG, modal operasional yang seharusnya 100% untuk makanan berkualitas (standar gizi dan bahan premium) akhirnya tersedot untuk balik modal atau keuntungan oknum, sehingga porsi gizi anak dikurangi.
Penjual dan pembeli titik lokasi juga jual beli SPPG yang sudah beroperasi rentan terhadap penyimpangan, dan mengabaikan standar higienitas dan gizi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Modus oknum tidak bertanggung jawab menawarkan jasa pengurusan titik dan meminta uang ratusan juta rupiah dari masyarakat, untuk mendapatkan titik SPPG dengan iming-iming keuntungan instant besar.
Juga yang ramai sekarang di Kabupaten Pandeglang mengalihan Kepemilikan Dapur MBG dengan harga TO mencapai 1.5 milir, yang patut menjadi perhatian serius dari APH dan BGN.
Salah satu mitra BGN atau pemilik Dapur MBG di Pandeglang menyampaikan dirinya harus membayar ratusan juta rupiah untuk mendapatkan titik lokasi SPPG dengan memakai yayasan yang sudah mereka siapkan, melalui koordinator dan orang-orang yayasan, bukan hanya membeli titik SPPG, dirinya menyampaikan harus menyetor sejumlah uang yang dihitung setiap porsi ke Yayasan, contoh SPPG saya melayani 2200 KPM dikali 500 rupiah jadi setiap harinya saya harus setor 1.1 juta ke yayasan, dari dana 10.000 untuk bahan makanan.
"Iya pak saya mendapatkan titik lokasi SPPG ini bayar ratusan juta rupiah tunai pak, dari salah satu orang katanya pihak yayasan, dan saya setiap harinya harus setor ke yayasan per omprengnya, kalau bapak ga percaya tanya aja ke Dapur yang lain malah ada yang beli titik sampai 300 juta lebih dan setor 1.000 rupiah lebih per omprengnya ke yayasan" tutupnya
Ditempat terpisah salah satu masyarakat Pandeglang identitasnya dirahasiakan menyampaikan saya dulu mau buka SPPG ditawari Titik Dapur MBG oleh salah satu orang katanya kerja di BGN hampir 100 juta per titik, dia juga punya dapur di wilayah Pandeglang dikelola oleh ayahnya, karena terlalu besar saya tidak jadi beli titik SPPGnya.
"Pada awal tahun saya sempat mau buka dapur MBG, pas tanya-tanya harus bayar hampir 100 juta ke orang yang kerja di BGN, kebetulan orangtuanya juga mengelola dapur MBG pak, karena modal takut tidak cukup saya tidak jadi" paparnya.
Lanjut Rohikmat, Untuk memastikan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo di Kabupaten Pandeglang tepat sasaran, dan sesuai SOP, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kejaksaan agar melakukan audit kepada seluruh SPPG dan Yayasan tempat bernaungnya SPPG di kabupaten Pandeglang. diduga melabrak Regulasi dan SOP yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat mauapun daerah melalui Perpres dan Perbup.
Buka hanya jual beli titik SPPG, tapi juga kami menemukan penjualan atau TO SPPG yang sudah berjalan salah, di Kecamatan Cisata, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Bojong juga masih ada lagi di kecamatan lainya, ini kami anggap sama aja dengan jual beli titik, harga perdapur MBG mulai dari 1.2 sampai 1.5 m per dapurnya.
Ditemukan juga Monopoli bahan makanana yang dilakukan oleh mitra dan Yayasan, dengan modus membuat Toko Buah sendiri, Membuat Pabrik Tempe sendiri, Pabrik Tahu Sendiri sampai membuat ternak ikan juga ayam sendiri dengan mengatas namakan orang lain agar rantai pasokan oleh mitra itu sendiri, yang tidak melibatkan 15 UMKM sesuai dengan Asta Cita Presdien Prabowo bahwa MBG harus menciptakan ekosistem Ekonomi di masyarakat.
Berdasarkan temuan kami di bawah, terkait dugaan jual beli titik SPPG, Jual Beli SPPG yang sudah berjalan juga monopoli Bahan Makanan dan manipulasi Keterlibatan UMKM, diantaranya Yayasan LBP, Yayasan CAN, Yayasan GAJ, Yayasan HK, Yayasan IFK, Yayasan TAS, dan Yayasan SSM.
Masa hanya penjaul saja yang diperiksa sedangkan Pembeli tidak diperiksa dan diberikan sangsi tegas, tidak akan ada Penjual kalau tidak ada pembeli begitupun sebaliknya.
Insya allah kami akan menyampaikan surat laporan pengaduan ke Kejati Banten, Kejari Pandeglang dan BGN terkait dengan Pelanggaran SOP yang dilakukan oleh SPPG di Pandeglang dan oknum pelaku jual beli titik SPPG, Jual Beli SPPG yang sudah berjalan, Monopoli Bahan Manakan dan Dugaan Manipulasi Keterlibatan 15 Suplaier di Pandeglang Banten. Tutupnya. (Red)











