Aset Pemkab di Kecamatan Pagelaran di Sewakan, Sekda: Itu Harus Seizin Pemkab
Justicepost.com, Pandeglang, Banten – Soal adanya polemik sewa menyewa lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berupa lapangan di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Banten, yang digunakan Pasar Malam (Korsel-red) sejak 15 Agustus 2026 hingga sekarang, masih bergulir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, ST saat di konfirmasi melalui telephone selularnya mengatakan, lapangan pagelaran itu setelah di cek, itu memang lahan asset milik Pemda Pandeglang. “Dalam hal ini tercatat milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang. Namun memang sementara ini, statusnya belum menjadi objek retribusi, jadi belum bisa di pungut retribusinya,” ungkap Sekda Pandeglang, Rabu (09/09/2026).
Namun memang secara prinsip, lanjutnya, karena itu lahan aset milik Pemda, itu harus seizin Pemda Pandeglang dalam hal ini DPKP Kabupaten Pandeglang. Saya pernah melihat langsung (Lapangan Pagelaran-red) waktu penutupan TMMD, sekarang nampak bagus dan rapih. “Seharusnya Camat selaku kepanjangan tangan Bupati Pandeglang harus turun langsung minimal bisa memfasilitasikan karena, ada aset aset pemerintah yang juga sudah di bangun juga oleh pemerintah Pemprop Banten,” tambahnya
Musyawarahkan baik baik, sambungnya, bagaimana baiknya apalagi kalau ada hitam di atas putih, jadi apabila ada kerusakan pada aset pemerintah kan ada yang bertanggung jawab nanti. “Bicarakan baik baik oleh Camat, dan ini untuk kedepannya agar tidak ada permasalahan seperti ini. Terutama harus transparan penggunaannya, karena itu fasilitas umum milik Pemkab. Kalau ada perizinan yang jelas, kan enak poin poinnya itu jelas pertanggung jawabannya,” jelasnya.
Terpisah, bertempat di kantor Kecamatan Pagelaran yang dihadiri Kapolsek Pagelaran, Ketua PHBN dan jajarannya, Kepala Desa Pagelaran, perwakilan Paguyuban Pemuda Pagelaran dan pengusaha pasar malam berdialog kembali soal adanya hiburan pasar malam. Pada dialog tersebut, membahas soal waktu yang telah di lewati dari kesepakatan awal yang di mulai tanggal 15 Agustus hingga 05 September. Namun, dengan dalih mengalami kerugian, pengusaha meminta perpanjangan hingga tanggal 13 September 2026.
Pantauan dilokasi, hingga berita ini ditayangkan, pasar malam yang dari awal berjalan tanpa mengantongi izin keramaian dari Polsek Pagelaran tersebut, masih berjalan. (Kur/01).











