Puluhan Warga Datangi Kediaman Pemilik Toko Emas Mitra Makmur, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Justicepost.com, Pandeglang, Banten - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan toko emas Mitra Makmur masih bergulir. Hingga, tnggal 03 September 2026 sesuai kesepakatan musyawarah terakhir, korban penipuan mendatangi kediaman H. Roni Mitra.
Kuasa hukum H. Roni Mitra selaku pemilik toko emas Mitra Makmur 2, R.Ruliana Cakrabuana, S.H, M.H, M.Ad, mengatakan kepada media, kaitan kedatangan puluhan warga masyarakat yang berbondong-bondong mendatangi kediaman H. Roni Mitra selaku pemilik toko emas Mitra Makmur 2.
Menurutnya, kedatangan mereka untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kepala toko emas Mitra Makmur 2 (AW). Yang disebut, taksiran kerugian diduga mencapai Milliaran rupiah. "Musyawarah ini sebelumnya pernah dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2026 antara para korban dan pihak toko, yang kemudian isi tersebut menjadi bentuk kesepakatan yang memiliki tenggat waktu sampai pada tanggal 03 September 2026," jelas R.Ruliana, Kamis (03/09/2026).
"Tepat pada tanggal 03 September 2026, masyarakat kembali mendatangi kediaman daripada pemilik toko emas Mitra Makmur, yaitu H. Roni Mitra di Panimbang," tambahnya.
Pada saat musyawarah yang cukup alot berlangsung, R.Ruliana selaku kuasa hukum dari pihak Toko Emas Mitra Makmur, menenangkan warga dan menjelaskan bagaimana agar kasus ini dapat diselesaikan. "Tenang bapak-ibu sekalian, Kami di sini siap dan bersedia untuk bertanggungjawab, jadi bapak ibu sekalian diharap tenang," ujarnya.
Sementara itu, warga masyarakat yang mengaku korban dari penipuan saat mengikuti musyawarah meminta pertanggungjawaban penyelesaian kasus tersebut. "Kami tidak mengerti hukum pak, kami disini hanya meminta pertanggungjawaban bapak," kata salah satu perwakilan dari korban pada saat musyawarah berlangsung.
Sebelumnya, media ini sempat mewawancarai sejumlah korban yang mengaku mereka menyerahkan Emas atau uang kepada "AW". "Kami memberikan emas kepada "AW" yang hingga kini tidak jelas juntrungnya," kata mereka.
Di tempat yang sama, H. Roni Mitra selaku pemilik toko Emas Mitra 2 menyampaikan kepada warga kami disini berupaya bertanggungjawab untuk menyelesaikan tanggungjawab Toko Emas Mitra Makmur kepada para konsumen pelanggan, bukan untuk bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Warnoto. "Kami disini berupaya bertanggungjawab untuk menyelesaikan tanggungjawab Toko Emas Mitra Makmur kepada para konsumen pelanggan, bukan untuk bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh "AW," katanya.
Musyawarah berlangsung hingga petang dan masih berlangsung negosiasi kedua belah pihak dengan serius sampai akhirnya mencapai kesepakatan yang berbunyi pihak Toko Emas Mitra Makmur akan menjual aset dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi tanggungjawab Toko Emas Mitra Makmur kepada para konsumen pelanggan. Adapun proses selanjutnya telah diserahkan kepada masing-masing perwakilan untuk dapat segera direalisasikan.
Hingga berita ini ditayangkan, "AW" selaku pihak yang disebut menerima emas, belum bisa di wawancara. (Wan/01).











