Pengadaan Matrial Program Revitalisasi SDN Pasireurih 03 Cisata Diduga Diarahkan oleh Oknum.Mengatasnamakan Disdikpora, DPC AMIRA Minta APH Lakukan Pendalaman
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyikapi terkait pelaksanaan pembangunan Program Revitalisasi pada SDN Pasireurih 03 Kecamatan Cisata yang diduga pengadaan Material termasuk Rangka Baja Ringan tidak dibelanjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tetapi oleh Pihak ketiga, dan informasi diarahkan oleh pihak Dinas Pendidikan.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, bahwa Pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasireurih 03, Kecamatan Cidata, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dengan nilai Rp. 867.593.678., diduga menyalahi aturan.
Dugaan Pelanggaran yang Paling serius ialah terkait dengan dugaan pengadaan bahan material dan atap baja ringan yang diduga diarahkan oleh pihak tertentu, dugaan pengarahan penyedia matrial diduga oleh oknum yang mengatasnamakan Disdikpora Pandeglang.
Lebih Lanjut Rohikmat, dalam Juknis bantuan Revitalisasi sudah jelas dikerjakan dan dibelanjakan oleh pihak sekolah tapi nyatanya dikoordinir oleh pihak yang mengatasnamakan Disdikpora Pandeglang ini jelas melanggar aturan juga terkait dengan semua pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau diborongkan.
“Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan” seharunya dilaksanakan oleh P2SP SDN Pasireurih 03, Namun kenyataan dilapangan Program ini diduga dimonopoli oleh pihak yang mengatasnamakan Disdikpora Pandeglang yang berpotensi pengurangan bahan bangunan dan pelangagaran juknis" jelasnya.

DPC AMIRA Pandeglang dari sumber yang dapat dipercaya bahwa pengadaan Material dan Rangka Baja di arahkan oleh pihak luar bukan oleh pihak SDN Pasireurih 03 atau P2SP.
Salah satu sumber yang tidak disebutkan namanya saat di wawancarai awak media terkait dengan Program Revitalisasi SDN Pasìreurih 03 bahawa pengadaan Material sampai atap baja ringan diarahkan oleh pihak yang mengatasnamakan Disdikpora Pandeglang dan dikerjakan oleh pihak luar atau diborongkan.
"Iya itu yang mengadakan material dan Baja Ringan oleh pihak luar katanya perintah dari atas" paparnya.
Lanjut Rohikmat, dengan adanya temuan dan informasi diatas kami dari DPC AMIRA Pandeglang meminta kepada Disdikpora Pandeglang dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan ke bawah dan memberikan sangsi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dan mengatasnamakan Disdikpora.
Tapi kalau Disdikpora Pandeglang tidak melakukan tindakan berarti semua informasi terkait dengan monopoli pengadaan Matrial juga Baja Ringan dan Pemasangnya oleh Oknum Pejabat Disdikpora bisa disimpulkan benar. (Red)











