Pelanggaran K3 Juga Pengadaan dan Kualitas Ranga Baja Pada Revitalisasi SDN Cibungur 01 Sukaresmi Dipertanyakan, DPC AMIRA Minta APH Lakukan Pemeriksaan

Pelanggaran K3 Juga Pengadaan dan Kualitas Ranga Baja Pada Revitalisasi SDN Cibungur 01 Sukaresmi Dipertanyakan, DPC AMIRA Minta APH Lakukan Pemeriksaan

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyikapi terkait pelaksanaan pembangunan Program Revitalisasi pada SDN Cibungur 01 Kecamatan Sukaresmi yang diduga Pemasangan Atap Baja Ringan tidak dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tetapi oleh Pihak ketiga, dan Rangka Baja juga pengerjaan Kontruksi atau sipil diborongkan ke pihak ketiga.

Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, bahwa Pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cibungur 01, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp. 766.890.000, diduga menyalahi aturan.

‎Dugaan Pelanggaran yang Paling serius ialah terkait dengan dugaan pengadaan bahan material atap baja ringan dan pengerjakan kontruksi atau sipil yang dikerjakan olej pihak ketiga, dugaan pengarahan penyedia matrial diduga oleh oknum yang mengatasnamakan Disdikpora Pandeglang.

Lebih Lanjut Rohikmat, dalam Juknis bantuan Revitalisasi sudah jelas dikerjakan oleh pihak sekolah tapi nyatanya dikoordinir oleh pihak ketiga ini jelas melanggar aturan juga terkait dengan semua pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau diborongkan.

 “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan” seharunya dilaksanakan oleh P2SP SDN Cibungur 01, Namun kenyataan dilapangan Program ini diduga dikerjakan oleh pihak ketiga yang berpotensi pengurangan bahan bangunan dan pelangagaran juknis" jelasnya.

DPC AMIRA Pandeglang dari beberapa sumber bahwa Untuk Rangka Baja dan Pemasanganya juga pengerjaan kontruksi atau sipil dikerjakan oleh pihak ketiga pihak SDN Cibungur 01 atau P2SP hanya melihat saja.

Salah satu sumber yang tidak disebutkan namanya saat di wawancarai awak media terkait dengan Program Revitalisasi SDN Cibungur 01 bahawa pengerjaan dari mulai Kontruksi atau sipil sampai atap baja ringan dikerjakan oleh pihak luar atau diborongkan.

"Iya itu yang mengadakan material Baja Ringan dan kontruksi dari luar dioborongkan kalau atap baja katanya perintah dari atas" paparnya.

Lanjut Rohikmat, dengan adanya temuan dan informasi diatas kami dari DPC AMIRA Pandeglang meminta kepada Disdikpora Pandeglang dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan ke bawah dan memberikan sangsi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

Tapi kalau Disdikpora Pandeglang tidak melakukan tindakan berarti semua informasi terkait dengan monopoli pengadaan Matrial Baja Ringan dan Pemasangnya oleh Oknum Pejabat Disdikpora bisa disimpulkan benar. (Red)