Ini Penjelasan Terkait Setatus Kawasan Hutan Wilayah BKPH Cikeusik

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Penjelasan terkait Kawasan hutan negara yang berada di wilayah Cibaliung adalah kawasan hutan yang di teteapkan berdasarkan Berita Acara Tata Batas (BATB) Kelompok Hutan Gunung Pangasaman dibuat tanggal 18 Agustus 1924 disyahkan tanggal 21 Oktober 1924.
Terjemahan Berita Acara Proyeksi Batas dari hutan kayu rimba yang dipertahankan Gunung Pangasaman DS dibuat tanggal 18 Agustus 1924 disyahkan tanggal 21 Oktober 1924.
Berita Acara Tata Batas (BATB) Kelompok Hutan Gunung Pangasaman dibuat tanggal 28 Juli 1938 disyahkan tanggal 17 Janruari 1939.jelasnya Pirman Hidayat Asper KBKPH Cikeusik selasa 20/5/2025.
Lanjut iya dan dasar hukum pengelola perum perhutani menurut peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor : 72 tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia Nomor, SK. 3283/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Pada Kelompok Hutan Cimantiung, Kelompok Hutan Gunung Pangasaman, dan Kelompok Hutan Tali Alas seluas 25.917,96 Ha di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor, SK. 73/MenLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten kepada Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara.ungkapnya.
Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor, 75/KPTS/DIR/3/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pembagian Kawasan Hutan pada Kesatuan Pemangkuan Hutan Banten.
Perihal adanya intimidasi,pemukulan kepada masyarakata silahkan saja buktikan kebenarnya jangan membuat statitmen yang belum tentu kebenarannya Terkait adanya isyu yang menyatakan adanya girik, leter c milik Masyarakat yang konon katanya di Kelola oleh perhutani itu tidak benar…bahwa itu persoalan yang belum bisa dibuktikan kebenarnya ,Menginat bahwa tahun 2000 adanya Surat Keputusan DIREKTUR JENDRAL PAJAK Nomor : SK.1110/WPJ.07/KB.0604.2000 Tanggal 7 Agustus 2000 tentang Pembatalan SPPT@ PBB dan Surat Pengantar Kepala Desa Cibaliung yang ditujukan Kepada kantor pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan kabupaten Pandeglang, dengan nomor surat Nomor : 590/309/IV/DS.2012/2000 tanggal 1 juni 2000, dimana pengantar surat tersebut menjelaskan pengurangan dan pengahpusan SPPT tahun 2021 ( Dengan keterangan sebanyak 206 Lembar Tidak ada Objeknya tidak dikenal Objeknya supaya dihapuskan).
Surat Pernyataan para tokoh Masyarakat Cibaliung tanggal 21 April tahun 2002 yang diketahui oleh Kepala Desa, Camat Cibaliung, Kaposek Cibaliung, dan Danramil Cibaliung bawa lahan yang dipermasalahkan adalah kawasan hutan milik negara pungkas Pirman Hidaya (Ira/Red)