Diduga Bekingi Pelanggaran Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Desak Badan Gizi Nasional Copot Korcam saketi.
Justicepost.com Pandeglang I Forum Jurnalis aktivis Banten (FORJA Banten) secara resmi mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan evaluasi total dan mengganti Koordinator Kecamatan (Korcam) Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Langkah tegas ini dituntut menyusul sikap Korcam yang dinilai tidak kooperatif, antipati terhadap pers, serta terindikasi kuat melindungi atau membiarkan (membekingi) karut-marut pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) 01 Saketi dan SPPG 02 Saketi.
Ketua FORJA Banten menyatakan bahwa sikap menutup diri dan pembiaran yang ditunjukkan oleh oknum Korcam Saketi saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai dampak lingkungan hidup di dua unit SPPG tersebut telah mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan profesionalisme kerja program nasional.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa Korcam Saketi tidak hanya menghindar dari konfirmasi wartawan, tetapi juga berusaha membekingi pengelolaan limbah SPPG yang bermasalah. tindakan abai terhadap dampak lingkungan dan ketidakpatuhan aturan baku ini tidak bisa ditoleransi, karena berdampak terhadap lingkungan dan menurunkan kualitas higienitas menu makanan yang disajikan kepada para siswa penerima manfaat."
tegas ketua umum FORJA Banten dalam keterangan tertulisnya, Jumat (07/08/2026).
Kronologi dan Indikasi Pelanggaran
Persoalan ini mencuat saat sejumlah jurnalis melakukan investigasi dan upaya konfirmasi terkait sistem pembuangan serta pengolahan limbah sisa operasional dapur di SPPG 01 dan SPPG 02 Saketi.
Alih-alih memberikan rincian Standard Operating Procedure (SOP) terkait pengelolaan limbah, Korcam Saketi justru bersikap tidak kooperatif dan terkesan melindungi pihak internal yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah tersebut.
Pembiaran ini dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan di sekitar unit satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Rujukan Regulasi dan Dasar Hukum Desakan Pergantian
FORJA Banten menegaskan bahwa desakan pergantian Korcam Saketi memiliki landasan hukum dan regulasi yang sangat kuat, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Sebagai perpanjangan tangan lembaga negara (Badan Gizi Nasional), Korcam wajib memberikan informasi yang akurat kepada publik dan media mengenai operasional fasilitas negara, termasuk aspek pengelolaan limbah publik.
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1): Tindakan menghalangi, menghambat, atau tidak kooperatif secara sengaja terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik (mencari konfirmasi demi kepentingan publik) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
• Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional: Setiap aparatur, koordinator, dan pelaksana program di bawah BGN wajib menjunjung tinggi akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), dan kepatuhan hukum di tingkat daerah.
Tuntutan FORJA Banten Melalui rilis pers ini, FORJA Banten menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pimpinan pusat maupun regional Badan Gizi Nasional:
Pergantian Segera: Mencopot Korcam Saketi dari jabatannya dan menggantinya dengan figur yang kompeten, kooperatif, serta taat regulasi.
Audit Lingkungan: Menurunkan tim pengawas internal BGN bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memeriksa kelayakan pembuangan limbah di SPPG 01 dan SPPG 02 Saketi.
Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif maupun hukum bagi oknum yang terbukti membekingi atau membiarkan pelanggaran operasional di lapangan.
"Jangan sampai program mulia pemenuhan gizi nasional ini dikotori oleh ulah oknum pejabat di tingkat kecamatan yang arogan dan menabrak regulasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Badan Gizi Nasional," tutupnya.

Justicepost 









