ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD, Pemerintah Tegaskan Wajib Pilih Salah Satu

ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD, Pemerintah Tegaskan Wajib Pilih Salah Satu

Pandeglang Banten* 26/5/2026– Polemik ASN dan PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi sorotan. Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, praktik tersebut dilarang dan ASN wajib memilih salah satu jabatan.

Dasar Hukum Sudah Jelas
Sikap tegas pemerintah tertuang dalam Surat Mendagri RI No. 100.3.5/7730/BPD tanggal 1 Desember 2025 dan Surat Kepala BKN RI No. 2303/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Kedua surat itu menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, dilarang merangkap jabatan publik yang dibiayai APBN/APBD. Larangan ini juga diperkuat oleh UU No. 3/2024 tentang Perubahan UU Desa, Permendagri No. 110/2016 Pasal 26, serta sejumlah peraturan daerah yang kini mulai diterbitkan di berbagai kabupaten/kota.

“Kalau bicara ASN, baik PNS maupun PPPK, itu dilarang menjadi anggota BPD,” tegas BKPSDM Kabupaten Bekasi saat merujuk Perda No. 4 Tahun 2026.

Alasan Larangan: Konflik Kepentingan dan Fokus Kinerja
Pemerintah menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena kedua jabatan itu dibiayai anggaran negara. Selain itu, PPPK terikat perjanjian kerja dengan target kinerja penuh waktu, sehingga tidak mungkin dibagi dengan tugas BPD yang juga membutuhkan konsentrasi.

Penerimaan gaji ganda dari negara dinilai berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Sanksi disiplin sesuai PP No. 94/2021 dapat dijatuhkan bagi ASN yang tetap melanggar.

Pandeglang Jadi Sorotan
Di Kabupaten Pandeglang, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyebut dugaan ratusan ASN/PPPK yang menjabat sebagai ketua dan anggota BPD hampir terjadi di setiap kecamatan. GWI meminta BKPSDM Pandeglang segera menindak dan mendesak pemerintah pusat melakukan audit nasional dalam 30 hari.

Sementara itu, Ketua Forum BPD Kabupaten Pandeglang, R. J SH, dalam pemberitaan media online tanggal 25 Mei 2026 pukul 16:33 WIB, berargumen bahwa selama belum ada Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah di wilayah masing-masing, praktik tersebut dianggap biasa. Ia menyebut tunjangan BPD bukan gaji, serta menarasikan bahwa UU Desa dan Permendagri 110/2016 belum memuat larangan eksplisit bagi ASN menjadi BPD.

 PABPDSI Banten: Perlu Kepastian Hukum
Dari sisi organisasi BPD, Ketua PABPDSI Banten angkat suara agar persoalan ini tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat desa. Ia menilai selama belum ada aturan daerah yang tegas, banyak anggota BPD yang juga ASN merasa berada di posisi abu-abu.

“Intinya kami minta ada kepastian hukum. Kalau memang dilarang, keluarkan aturannya secara jelas. Jangan sampai BPD yang bekerja di desa jadi korban tumpang tindih kebijakan,” ujarnya seperti dikutip http//kabarindoraya.com.
Narasi forum BPD kabupaten Pandeglang Banten 

Sikap PABPDSI Banten sejalan dengan ABPEDNAS Nasional yang juga menolak larangan rangkap jabatan selama belum diatur eksplisit dalam UU Desa dan Permendagri 110/2016.

### PABPDSI Maluku Dukung Penertiban
Berbeda dengan itu, Pengurus Provinsi PABPDSI Maluku dalam surat tertanggal 5 Januari 2026 menyatakan kepala desa dan perangkat desa yang lulus seleksi PPPK wajib memilih salah satu jabatan, karena merangkap akan mengganggu pelaksanaan tugas yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja

Kesimpulan
Hingga Mei 2026, sikap pemerintah pusat jelas: *ASN dan PPPK tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD*. Bagi yang sudah menjabat, diberi opsi mundur dari salah satu jabatan. Jika tidak, konsekuensinya bisa berupa sanksi disiplin hingga proses hukum.

Di sisi lain, organisasi BPD meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi daerah yang tegas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

 M. Sutisna