Warga Desa Tanjungan Keluhkan Lambatnya Penanganan PLN ULP Malingping Meski Surat Resmi Sudah Dilayangkan
Pandeglang, Banten, 25 Mei 2026_ – Warga Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang mengeluhkan lambatnya penanganan dan tidak adanya kepastian dari PLN ULP Malingping terkait pemasangan kabel listrik di wilayah mereka.
Keluhan muncul setelah surat permohonan resmi dari Kepala Desa Tanjungan, Sarmin, Nomor 300/12/Ds-2001/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025, belum juga ditindaklanjuti. Dalam surat tersebut, Pemdes Tanjungan memohon pemasangan Kabel TR sebanyak 5 gawang di Kp. Cikujang Timur, Rt/Rw 004/003, Desa Tanjungan.
Hingga kini, belum ada pelaksanaan di lapangan. Warga menyebut alasan yang diberikan PLN berbelit dan tidak konsisten, mulai dari menunggu keputusan kepala desa, menunggu ketersediaan kabel, hingga perkiraan pengerjaan yang mundur dari Juni hingga Agustus tanpa kepastian.
“Lier beh pokona mah banyak alibi,” ujar salah satu warga dalam pesan yang beredar.
Untuk mendapatkan klarifikasi, tim redaksi telah mengkonfirmasi ke pihak PLN ULP Malingping melalui WhatsApp pada 25 Mei 2026 pukul 20.07 WIB. Pihak PLN menjawab bahwa saat ini sedang diupayakan pemenuhan kebutuhan kabel JTR untuk masyarakat.
“Waalaikum salam.. sedang kita usahakan terkait kebutuhan kabel jtr untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Mudah mudahan bulan depan terealisasi, tulis pihak PLN.
Padahal sesuai *UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Selain itu, *UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 28* menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik wajib dilaksanakan secara merata dan tidak diskriminatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Warga meminta PLN ULP Malingping segera memberikan kejelasan waktu pelaksanaan dan merealisasikan janji pemasangan bulan depan. Mereka berharap kebutuhan listrik masyarakat bisa segera terpenuhi, mengingat ini menyangkut kebutuhan dasar warga.
Tembusan:
1. Bupati Pandeglang
2. Dinas ESDM Provinsi Banten
3. DPRD Kabupaten Pandeglang Komisi III
4. Camat Cikeusik
5. PT PLN (Persero) UP3 Banten Selatan
6. Arsip.
"M Sutisna











