Dugaan Pelanggaran Juknis dan K3 Pada Program Revitalisasi SD Se-Cisata, DPC AMIRA Minta APH Lakukan Pemeriksaan
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoal terkait pelaksanaan pembangunan Program Revitalisasi di Kecamatan Cisata, yang diduga tidak dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tetapi oleh Pihak ketiga, baik itu pengadaan material baja ringan dan pengerjaannya.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, bahwa Pelaksanaan program Revitalisasi pada empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 baik yang melalui aspirasi maupun reguler diduga menyalahi aturan dan juga dinilai mengabaikan petunjuk teknis.
Dugaan Pelanggaran yang Paling serius ialah terkait dengan pengadaan bahan material dan pengerjaan yang di pihak ketigakan dengan kata lain tidak dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Lanjut Rohikmat, dalam Juknis bantuan Revitalisasi sudah jelas harus dikerjakan oleh pihak sekolah tapi nyatanya dikoordinir oleh pihak ketiga ini jelas melanggar aturan.
“Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan” seharunya dilaksanakan oleh P2SP empat SDN di kecamatan Cisata, Namun kenyataan dilapangan Program ini diduga dikerjakan oleh pihak ketiga dan dikuasai oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Pandeglang dan Orang dekat anggota DPR yang membawa program aspirasi tersebut, yang berpotensi pengurangan bahan bangunan dan pelangagaran juknis.
Informasi yang didapat Awak media Bersama DPC AMIRA Pandeglang dari beberapa sumber bahwa Untuk Rangka Baja dan Pemasanganya dikerjakan oleh pihak luar dan pihak P2SP SDN yang mendapat Bantuan Revitalisasi hanya menjadi Penanggung jawab saja.
Salah satu masyarakat Cisata saat di konfirmasi oleh awak media terkait dengan Pembangunan bantuan Program Revitalisasi Pada SDN Pasireusrih menyampaikan bahwa yang mengerjakan atap baja ringan dan pengadaan matrialnya orang bombong kalau ga salah namanya YI dan UN yang bertanggung jawab dilapangan katanya perintah dari Atas ga tahu dari orang Dewan atau dari Dinas pendidikan.
"Iya itu matrialnya dan Atap baja ringannya dari orang Bombong termasuk yang masangnya juga, kalau yang tanggung jawab di lapangan pak YI, katanya perintah dari atas ga tahu dari dewan atau dari Dinas Pendidikan, sekolah yang lain juga sama pak, katanya dari Aspirasi masyarakat sekitarmah hanya lihat saja pak" paparnya.
Di tempat terpisah salah satu suber di Kecamatan Cisata menyampaikan bahwa Pengadaan Matrial dan Pemasangan baja ringan di borong oleh YI orang Bombong dan UN orang Ciandur, matrerialnya katanya pak, kalau yang kerja ga ada yang pake APD pak dokumennya ada di saya pak ini.
Semua sekolah yang dapat bantuan bangunan di Kecamata Cisata oleh saudara YI dan UN diborongnya pak, kulaitas rangka bajanya juga kanyanya ga sesuai pak, cek aja pak ukur pasti tipis dan di campur. Tutupnya.
Lanjut Rohikmat, dengan adanya temuan dan informasi diatas kami dari DPC AMIRA Pandeglang meminta kepada Disdikpora Pandeglang dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan kebenaran juga melakukan pengecekan kulitas rangka baja yang diduga tidak seauai juknis dan memberikan sangsi tegas kepada pihak-pihak yang diduga memonopoli pembelanjaan material dan pengerjaan program Revitalisasi sekolah dasar negeri di kecamatan Cisata.
Dari keterangan masyarakat dan sumber lokasi program Revitalisasi SDN di Kecamatan Cisata dan beberapa para pekerja menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan dan pemasangan Atap Baja ringam instruksi seseorang yang berinisial YI selaku pihak ke-3 (Pemborong) sedangkan para pekerja disampaikan masyarakat bukan asli daerah tempat lokasi pekerjaan sehingga hal ini sudah jelas bisa di katakan bahwa pelaksanaan program revitalisasi emlat sekolah tersebut menggunakan jasa kontraktor ( pihak ke-3 ) tentunya bertentangan dengan mekanisme program ini secara swakelola.
Mengacu Pada penjelasaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan program prioritas revitalisasi satuan pendidikan 2026 menggunakan pola swakelola atau partisipasi penuh masyarakat.
Langkah strategis ini diambil guna memangkas birokrasi, menghemat anggaran, serta menutup rapat celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang rentan terjadi pada proyek orientasi kontraktual.
Kami DPC AMIRA Pandeglang insya Allah secepatnya akan layangkan laporan pengaduan ke APH dan Irjen Kementrian Pendidikan terkait dugaan monopoli pengadaan matrial dan pelanggaran juknis pada program Revitalisasi SDN di Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Tutupnya. (Red)











