Sakti, Anggota BPD Sukalangu Saketi Rangkap Ketua Poktan Lingar Tani & Program Irpom 2024 Poktan Kubang Dahu Asal Jadi

Sakti, Anggota BPD Sukalangu Saketi Rangkap Ketua Poktan Lingar Tani &  Program  Irpom 2024 Poktan Kubang Dahu Asal Jadi

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, menyoal terkait dengan Pembangunan Irigasi Perpompaan (Irpom) yang dilaksanakan Oleh Poktan Lingar Tani dan Kubang Dahu Desa Sukalangu Kecamatan Saketi yang diduga langgar Permentan.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Lingar Tani Desa Sukalangu Kecamatan Saketi, Yang pada tahun 2024, Menyerap Program Pemeritah Irigasi Perpompaan (Irpom) Tahun 2024 diduga Ketuanya merangkap sebagai Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Sukalangu pada saat pengajuan dan pelaksanaan program Irpom.

Diduga Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam Pemberian Program melanggar peraturan sebab program  yang diturunkan kepada Kelompok Tani Lingar Tani dan Kubang Dahu Desa Sukalangu Kecamatan Saketi dikelola oleh Oleh BPD dan Perangkat Desa, dengan kata lain Ketuanya adalah pamong Desa

Padahal sudah jelas dalam Permendagri no 18 tahun 2018 PNS, TNI Perangkat Desa Dan BPD dilarang merangkap jabatan dalam kelompok tani atau dalam organisasi masyarakat dan Hal tersebut, diperkuat sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok tani.

Seorang Warga Desa Sukalangu yang namanya tak disebutkan oleh awak media ini mengatakan. "Setahu saya memang saudara Saeful Bukhori menjabat sebagai BPD Kp. Rancalutung Desa Sukalangu Kecamatan Saketi, juga Ketua Poktan Lingar Tani yang menyerap Program.

Raeynold Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang Mengatakan. "Sangat Miris oknum BPD dan Perangkat Desa yang merangkap jabatan menjadi Ketua Kelompok Tani (Poktan), Tapi masih bisa mengakses Program, dan lagi pembangunanya sangat kurang layak padahal jelas melanggar peraturan, Kami menduga ada main antara Oknum BPD, Perangkat Desa dengan Kepala Desa serta Penyuluh Pertanian, Korluh BPP Saketi dan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Bidang PSP, karena telah melakukan pembiaran, Karena Ketua Poktan notabene BPD tapi tetap menjadi pemerima program.

Masih kata Raeynold, bukan hanya dugaan Rangkap Jabatan, Program Irpom Poktan  Kubang Dahu Juga sangat jauh dari kata layak, banyak bagian bangunan yang sudah retak padahal belum lama di bangun.

Lanjut Raeynold "Dengan hal diatas Kami meminta Kepada pihak-pihak terkait agar tegas menindak hal ini, karena jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, (Raey/Red)