DPC GWI Pandeglang, Menyayangkan Terkait Dengan Pasutri Menjadi Sekdes & Kaur Kuangan Desa Kertaraharja Sobang

justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyoal Terkait dengan Pasutri yang menjadi Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten.
Upaya pemerintah dalam pemberantasan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) adalah suatu pekerjaan yang berat, pasalnya KKN sendiri sudah menjadi BENALU sosial sejak lama.
Seperti halnya yang terjadi di pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Pandeglang, terdapat sebuah Pemerintahan Desa yang dikuasai oleh satu keluarga/KK, yaitu Suami Sebagai Sekretaris Desa dan Ibu/istrinya sebagai Bendahara Desa atau Kaur Keuangan.
Apakah hal ini masuk dalam katagori KKN dan masuk dalam Conflict of Interest atau konflik kepentingan ?
Seyogyanya Pasangan suami istri (Pasutri) tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa. Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.
Diduga Asep Ginanjar yang menjabat Sekretaris Desa Kertaraharja dengan sang istri Sarini Oktaviani sebagai Bendahara Desa atau Kaur Keuangan Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.
Salah satu warga Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, yang namanya tidak mau di sebutkan, menyampaikan melalui Pesan WahtsApp kepada awak media "Bahwa setahu saya, Asep Ginanjar Sekretaris Desa Kertaraharja dengan Sarini Oktaviani Kaur Keuangan Desa adalah pasangan Suami istri". Jelasnya.
Raey Kurniawan Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyampaikan Kepada awak media, bahwa pasangan suami istri menjadi Pamong Desa di tempat yang sama secara spesifik peraturan memang tidak ada yang melarang tapi secara etika dan penalaran Undang-undang Desa jelas tidak boleh, karena itu jelas nepotisme.
Masih kata Raeynold, dengan ini kami mempinta kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan peneguran atau bisa saja lakukan pemecatan karena ini bertentangan dengan undang-undang yang berlalu.
Lanjut Raeynold, seharusnya Pemda Pandeglang membuat Perda larangan tetang Pasutri yang bekerja di satu Desa, karena jelas ini Nepotisme yang mengarah ke Korupsi. Tutupnya
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Pesan WhatsApp. (Has/Red)