DPC GWI Pandeglang, Menyoal, Dugaan Dana BUMDes Dikecamatan Cikedal, Pandeglang, Dimanipulasi Oleh Beberapa Kepala Desa

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, Menyoal terkait dana BUMDes di 10 Desa Secamatan Cikedal, yang didiuga dibeberapa Desa Tidak Direalisaikan oleh Oknum Kepala Desa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Justice-post.com, bahwa pada tahun 2024 seluruh Desa di Kabupaten Pandeglang harus mengganggarkan untuk Badan Usaha Milik Desa, tapi faktanya di kecamatan Cikedal banyak yang tidak direalisasikan.
Padahal BUMDes disetiap Desa Bertujuan untuk menambah penghasilan asli Desa atau menambah PADes, tapi sayang banyak sekali kepala Desa yang diduga melakukan tindakkan melawan hukum dengan cara mengelapkan dana tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak Media melalui Telepon WhatsApp pada Kamis, 10 Januari 2025, Dedi Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cikedal terkait dengan Dana BUMDes 2024, beliau menyampaikan kepada awak media "Desa Saya tidak mengangarkan dana untuk BUMDes pada 2024, kalau Desa lain mungkin menggangarkan, Tapi Desa Saya tidak, itu info dari siapa" tutupnya.
Ebi Pj. Kepala Desa Karyautama Kecamatan Cikedal, tidak menjawab saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Pesan WhtasApp pada Kamis 09/01/2025.
Raeynold Kurniawan, Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesi berharap Pihak Dinas Terkait dan APH untuk melakukan Pemeriksaan terkait dengan realisasi Dana Desa dikecamatan Cikedal. terutama anggaran untuk BUMDes yang kami duga telah di akali oleh beberapa kepala Desa Dikecamatan Cikedal.
Masih kata Raeynold. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan mulai 2024 Dana Desa diprioritaskan untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan Dana Desa untuk permodalan BUMDes yaitu BUMDes, BUMDes Bersama, dan BUMDesa Bersama Lembangan Keuangan Daerah (LKD)," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan.
Hal tersebut, lanjutnya, berlaku setelah BUMDes diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024. Dia mengatakan pula kebijakan tersebut sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, tepatnya Pasal 72A UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Masih kata Reaynold, jadi kalau ada Desa yang menyampaikan tidak menggarakan Dana Desa Pada Tahun 2024, berarti Kepala Desa Tersebut tidak mematuhi intruksi Mendes PDT, terkait dengan proritas anggaran Ke BUMDes. (Ira/Red)