Kaur Umum Desa Kertamukti Sumur Diduga Rangkap ASN P3K SDN Kertamukti 1, Dindik & DPMPD Pandeglang Harus Segera Bertindak

Kaur Umum Desa Kertamukti Sumur Diduga Rangkap ASN P3K SDN Kertamukti 1,  Dindik & DPMPD Pandeglang Harus Segera Bertindak

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dunia Pendidikan Dasar Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran serius yang melibatkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Eneng Nani Sutiana, diduga merangkap jabatan sebagai Kaur Umum Desa Kertamukti Kecamatan Sumur.

Hasil penelusuran dan konfirmasi tim media menyebutkan bahwa hingga saat ini Eneng Nani Sutiana masih aktif menjabat di Desa Kertamukti sebagai Kaur Umum, dan diduga Berkas Persyaratan P3Knya dimanupulasi sebab Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap kegiatan dengan Guru yang terdaftar pada dapodik.

Adapun mengenai larangan rangkap jabatan bagi PPPK secara tegas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa PPPK dilarang menjalankan jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas pokoknya sebagai pendidik. Sanksi atas pelanggaran ini mencakup pemotongan tunjangan, pengembalian gaji, hingga pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 21 huruf d yang mengharuskan setiap ASN menaati seluruh ketentuan hukum dan menjaga integritas serta profesionalitas. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga berlaku secara paralel, yang menyatakan bahwa pegawai tidak boleh memegang jabatan lain tanpa izin dari instansi pembina.

Jika terbukti terjadi pelanggaran pada saat pemberkasan Calon P3K dan ada pencairan gaji ganda, maka situasi ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak citra ASN dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen PPPK yang berbasis merit.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan reformasi birokrasi pendidikan, tim media mendesak adanya tindakan diantaranya :

1. Audit kepegawaian menyeluruh oleh Dinas Pendidikan dan BKD untuk mengecek Dapodik serta status rangkap jabatan ASN/PPPK.

2. Penonaktifan sementara terhadap oknum PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran, sampai ada keputusan hukum final.

3. Pembukaan kanal pengaduan publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja ASN.

4. Koordinasi dengan Inspektorat Daerah dan APH (Aparat Penegak Hukum) jika ditemukan unsur pidana terkait anggaran pendidikan.

Tanpa tindakan tegas dan transparan, pelanggaran ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang mencederai semangat reformasi birokrasi serta memperlebar jurang ketidakadilan di dunia pendidikan. (Ira/Red)