Diduga Kantor Desa Dahu Kecamatan Cikedal Tutup Di Jam Kerja.
Justice-post.com Pandeglang-Banten/Diduga Kantor Desa Dahu Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten terpantau kondisinya sepi tanpa ada aktivitas kegiatan perangkat desa atau staff pelaksananya alias masih tutup, padahal masih dalam jam kerja.
Hal itu terpantau saat tim dari media Justice-post.com berkunjung ke kantor Desa Dahu pada Selasa 27/05/2025.Pukul 14:25 Siang, namun ironisnya tampak suasana kantor terlihat sepi tanpa adanya petugas atau pun staf yang berjaga untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Guna mengkonfirmasi hal tersebut tim dari media coba menghubungi PJ Kades desa dahu via telf WhatsApp tetapi sayangnya no kontak WhatsApp PJ kades sedang tidak aktif.
Desa memiliki wilayah yang jelas dan memiliki otoritas untuk mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri.Namun sangat di sayangkan, upaya untuk melayani masyarakat , keprofesionalan petugas bahkan PJ kepala desa di pertanyakan.
Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan."Penyelenggara pelayanan publik jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Lanjut Raeynold mengatakan."Meminta kepada pihak kecamatan Cikedal dan pihak DPMPD bila memang terbukti benar kantor desa dahu tutup di jam kerja,Agar memanggil pihak PJ Kepala desa dan berikan sanksi tegas jangan hanya makan gaji buta,karena tak ada prajurit yang salah semua tetap patuh pada perintah atasan tutupnya.
Reporter:Isak











