Karena Jalan Rusak Warga Kampung Ciluluk Desa Leuwibalang Transport Menggunakan Perahu

Karena Jalan Rusak Warga Kampung Ciluluk Desa Leuwibalang Transport Menggunakan Perahu

Justice-post.com Pandeglang-Banten/Jalan dalam konteks umum, merujuk pada prasarana transportasi darat yang digunakan untuk mobilitas manusia dan barang. Ini bisa berupa jalan raya, jalan lokal, jalan lingkungan, atau bahkan jalur khusus seperti jalan tol. Dalam bahasa Indonesia, kata "jalan" juga bisa berarti proses melangkahkan kaki dan mengubah posisi tubuh, atau kegiatan bepergian.Jalan memiliki berbagai fungsi, seperti menghubungkan tempat, memfasilitasi lalu lintas, dan mendukung kegiatan ekonomi dan sosial.

Tapi jalan yang bagus merupakan impian warga desa Leuwibalang hanya menjadi impian semata.

Sangat Miris Warga Kampung Ciluluk Desa Leuwibalang kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pasalnya yang  hendak melahirkan karena akses jalan yang rusak parah warga menggunakan perahu sekitar 2 jam & lanjut menggotongnya bersama bidan desa. menuju ambulance puskesmas yang menjemput di pertengahan jalan untuk dibawa ke puskesmas Cikeusik jelas Angga permana warga desa Leuwibalang kamis/29/5/2025.

lanjut Angga Permana mengatakan."Saya harap kepada pemerintahan desa maupun kecamatan dan kebupaten juga juga Provinsi agar peduli kepada masarakat agar membangun akses jalan yang layak biar kami masyarakat kalau sakit dan mau melahirkan tidak kesusahan untuk menuju puskesmas setempat.Sementara saat ini akses jalan yang kami tempuh satu satunya hanya menggunakan perahu itupun sangat susah didapat karena cuma ada satu perahu pungkasnya.

Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan."Dalam hal ini pemerintah pusat maupun, provinsi maupun pemerintah daerah harus membuka mata lebar-lebar.jangan jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,pembangunan akses jalan harus merata jangan tebang pilih sesuai dengan bunyi Pancasila sila ke lima,"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan adil dan perlakuan yang sama di mata hukum, ekonomi, politik, dan sosial. Penerapan sila ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, di mana setiap warga negara dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan.tutupnya.

Reporter:Rony