Diduga pelaksanaan Pembangunan Tugu Perbatasan Desa Sobang Dan Cimanis  Tepat Di kampung Songgom Dobrak UU KIP

Diduga pelaksanaan Pembangunan Tugu Perbatasan Desa Sobang Dan Cimanis  Tepat Di kampung Songgom Dobrak UU KIP

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/Desa Cimanis melaksanakan kegiatan pembangunan tugu perbatasan Desa yang di bangun di bahu jalan berlokasi di  jembatan 
kampung Songgom 

Warga masyarakat Desa cimanis kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang-Banten. Antusias bekerja sama saling membantu satu sama yang lainnya  meratakan  tanah yang akan di bangun tugu perbatasan desa.

Salah satunya warga desa Sobang Mukri menegaskan ke media."Saya selaku warga desa Sobang sangat mendukung dan sangat mengapresiasi melihat kekompakan dan kebersamaan warga desa cimanis membangun tugu perbatasan desa cimanis ujar  Mukri.

Namun sangat disayangkan 
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut disinyalir tidak transparan karena dan sangat minim informasi karena disinyalir tak terpasang papan informasi di lokasi pekerjaan.

Heri Ruswandi 
Korwil Banten BHH.GIB (Gerakan Indonesia Bersatu) mengatakan." Pada 28/05/ 2025  saya datang langsung kelokasi pelaksanaan  perbatasan namun  pihak pelaksana tidak bisa di hubungi  mencoba menghubungi  kepala desa berkali kali melalui telpon namun no kontaknya tidak aktif saat ia menghubungi  Melawi via pesan WhatsApp  namun tidak membalasnya ,untuk di konfirmasi terkait anggaran pembangunan tugu dan dugaan tidak adanya papan informasi publik dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.Karena tak jelas itu anggaran dari mana tegasnya.

Lanjut Heri mengatakan."Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabe.Jelas bila ini anggaran dari pemerintah berarti pihak pelaksana maupun pihak kepala desa disinyalir mengangkangi Undang-undang KIP yang jelas bila di langgar ada sanksi denda dan sanksi pidananya tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak kepala desa belum bisa di temui untuk diminta keterangannya.

Reporter: M. sutisna