Diduga Minimnya Kepengawasan Dalam Pekerjaan Revitalisasi Di SDN Caringin 5 Labuan Sehingga Abaikan APD
Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Dalam Pekerjaan Revitalisasi satuan pendidikan di SDN Caringin 05 kecamatan labuan kabupaten Pandeglang Banten, Dengan nilai anggaran Rp.529.314.520.- Sumber Dana APBN tahun 2025 diduga karena minimnya kepengawasan sehingga para pekerja tidak melengkapi APD secara utuh.
Alat Pelindung Diri, yaitu seperangkat peralatan yang dikenakan untuk melindungi diri dari bahaya atau cedera di berbagai lingkungan, seperti di tempat kerja, saat beraktivitas, atau di lingkungan yang mengandung risiko. APD berfungsi menciptakan penghalang antara pemakainya dan bahaya, dan merupakan pelengkap dari tindakan keselamatan lainnya, bukan pengganti Dan Para pekerja saat awak media turun Kelik pekerjaan,Saat ditanyakan hal tersebut tidak memberikan jawaban.
Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC pandeglang mengatakan." Pekerja proyek pembangunan Gedung Sekolah yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- *UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- *Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3*: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- *Pidana penjara*: Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
- Pidana kurungan*: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.Tegas ketua GWI.
Masih ketua GWI pandeglang mengatakan." Kami meminta pihak Dinas dalam hal ini harus tegas panggil pihak konsultan pengawas dan pihak kepsek selaku penanggung jawab agar diberikan Sanksi yang tegas tutupnya.
Sementara Sampai berita ini di terbitkan pihak kepala belum membalas konfirmasi resmi yang dilayangkan via pesan WhatsApp Serta pihak konsultan belum sempat di temui untuk diminta keterangannya
Isak










