Diduga Demi Meraup Keuntungan Lebih Revitalisasi Sekolah Atau Ancaman Nyawa? Proyek SDN Janaka 1 Diduga Tak Terapkan SMK3 dan K3

Justice-post.com
PANDEGLANG / Proyek pembangunan revitalisasi SDN Janaka 1, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, kembali menyedot perhatian publik. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi simbol peningkatan kualitas pendidikan justru diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.
Pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, atau rompi keselamatan. Parahnya lagi, tidak tampak papan peringatan keselamatan kerja maupun standar prosedur pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang seharusnya wajib diterapkan di setiap proyek konstruksi pemerintah.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut.
"Pekerjanya kerja di bawah terik matahari tanpa alat pelindung apa pun. Ngeri kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang tanggung jawab? Ini proyek pemerintah, tapi kok seperti proyek pribadi,” ujarnya dengan nada kesal, Sabtu (18/10/2025).
Praktik kerja tanpa penerapan K3 jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara proyek konstruksi wajib menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan kerja.
Sayangnya, pihak pelaksana proyek maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi di lokasi, salah satu pekerja justru menyebutkan bahwa “belum pernah ada pengarahan soal K3 dari pihak proyek.”
Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) DPC pandeglang mengatakan." Pekerja proyek pembangunan Gedung Sekolah yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3*: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
-Pidana penjara Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
-Pidana kurungan: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja tegasnya.
"Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak. Ini soal nyawa manusia, bukan sekadar proyek angka-angka lalu kemana saja konsultan pengawas selama ini." ujarnya menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Kepala SDN Janaka 1, pelaksana proyek, dan pihak konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dihubungi wartawan.
Masyarakat berharap agar proyek revitalisasi sekolah tersebut tidak hanya mengejar target fisik, tapi juga menjunjung tinggi aspek keselamatan kerja, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Hudori.