LPJ Dana BOS & Penjualan Seragam Siswa Di SMAN 4 Pandeglang, Disoal DPC AMIRA Pandeglang

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang Menyikapi terkait Penjualan seragam Siswa di SMAN 4 Pandeglang.
Sejumlah orang tua dan wali murid SMAN 4 Pandeglang menyayangkan pihak sekolah yang mengimbau siswa membeli baju seragam sekolah yang harganya dianggap terlampau mahal. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak medja, harga seragam sekolah yang dipatok Koperasi dan Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang mencapai Rp. 585.000/siswa.
Seorang wali murid sekolah tersebut yang enggan disebut namanya menjelaskan pihak Koperasi Sekolah SMAN 4 Pandeglanh menghimbau pembelian seragam sekolah Rp. 500.000/Siswa.
Lebih jauh dia mengatakan sebagai wali murid, dirinya merasa kecewa. Seharusnya sekolah kembali kepada fungsinya untuk mendidik para siswa. “Saya tidak tahu bagaimana regulasi di pemerintahan. Terlepas dari pengadaan seragam itu diperbolehkan atau tidak tetap saya tidak setuju dengan sekolah yang menjual seragam,” pungkas dia.
Bisnis pengadaan seragam, ujar dia , merupakan bisnis dadakan setiap penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menguntungkan pihak sekolah. “Misalkan saja sekolah mengambil untung Rp. 200.000/siswa, padahal siswanya bisa sampai ribuan. Sudah bisa mendapat untung ratusan juta Menggiurkan sekali bukan bisnis itu?” pungkas dia.
Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan kepada awak media "Bahwa sekolah, termasuk SMAN 4 Pandeglang, dilarang menjual seragam sekolah. Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022. Pihak sekolah dilarang menjual seragam, baik secara individu maupun kolektif, dan pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua/wali siswa" paparnya.
Lajut Rohikmat, Dengan ini kami meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan APH agar memberikan teguran baik Administasi maupun Pidana karena setiap tahun di SMAN 4 Pandeglang malakukan jual beli seragam siswa yang harganya sangat Pantastis yang sangat dilarang oleh pemerintah melalui undang-undang" jelasnya.
Insya allah kami dari DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang akan sampaikan Audiensi terkait dengan penjualan seragam dan juga Penggunaan Dana BOS SMA Negeri 4 Pandeglang" tutupnya. (Ira/Red)