Kepala SMA Al Fatih Global School Beri Penjelasan Soal Rehab Sekolah, Tegaskan Item Pekerjaan SMA dan SMP Tak Sama ‎

Kepala SMA Al Fatih Global School Beri Penjelasan Soal Rehab Sekolah, Tegaskan Item Pekerjaan SMA dan SMP Tak Sama  ‎

Justicepost.com , ‎PANDEGLANG I Kepala SMA Al Fatih Global School, Ito Supianto, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan fasilitas pendidikan yang berlangsung di lingkungan SMA Al Fatih Global School dan SMP Islam Terpadu As Salam, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

‎Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang berkembang mengenai pekerjaan rehabilitasi, termasuk perbedaan item pekerjaan antara bangunan SMA dan SMP, penggantian plafon, waktu pelaksanaan proyek hingga material yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

‎Ito menegaskan bahwa pekerjaan pada kedua satuan pendidikan tersebut memiliki lingkup yang berbeda. Masing-masing pekerjaan dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

‎Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persoalan penggantian plafon. Menurut Ito, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SMP Islam Terpadu As Salam tidak mencantumkan penggantian plafon sebagai salah satu item dalam RAB.

‎Sementara pada pekerjaan rehabilitasi di SMA Al Fatih Global School, penggantian plafon memang termasuk dalam lingkup pekerjaan sehingga bagian tersebut dilakukan penggantian.

‎“Untuk rehab kelas SMP, memang tidak ada item pergantian plafon dalam RAB. Sedangkan untuk SMA, pergantian plafon masuk pekerjaan dan dilakukan penggantian,” ujar Ito, Kamis (20/8/2026).

‎Selain mengenai plafon, Ito juga menjelaskan terkait durasi pekerjaan rehabilitasi di SMP Islam Terpadu As Salam. Berdasarkan dokumen kerja atau MOU, pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 29 April hingga 27 Agustus 2026.

‎Ia menyebut adanya keterangan 100 hari dalam salah satu informasi yang beredar merupakan kesalahan pencetakan. Menurutnya, acuan pelaksanaan tetap mengacu pada dokumen kerja yang menetapkan waktu pengerjaan selama 120 hari.

‎“Yang tercantum dalam MOU adalah 120 hari, mulai 29 April sampai 27 Agustus. Kalau ada yang tertulis 100 hari, itu kesalahan cetak,” jelasnya.

‎Dengan batas waktu tersebut, pekerjaan hingga saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Pihak pelaksana disebut terus mengerjakan setiap tahapan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

‎Ito juga menanggapi keberadaan material yang terlihat di sekitar lokasi pekerjaan. Ia memastikan bahwa tidak terdapat material bekas yang sengaja digunakan kembali untuk pembangunan.

‎Menurutnya, material yang terlihat merupakan potongan hebel yang berasal dari proses pengerjaan di lapangan.

‎“Tidak ada barang bekas yang digunakan. Material yang terlihat itu merupakan hebel potongan dari pekerjaan,” tegas Ito.

‎Dalam keterangannya, Ito sekaligus meluruskan mengenai posisinya di lingkungan sekolah. Ia menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala SMA Al Fatih Global School dan bukan sebagai ketua komite sekolah.

‎Sementara itu, terkait pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan di SMP Islam Terpadu As Salam, Ito menyebutkan adanya agenda pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2026.

‎Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting untuk melihat pelaksanaan pekerjaan secara objektif berdasarkan dokumen perencanaan, RAB, volume pekerjaan maupun spesifikasi teknis.

‎“Pada 28 Agustus nanti, rehab dan pembangunan SMP dijadwalkan akan diperiksa BPKP,” ungkapnya.

‎Pihak sekolah, lanjut Ito, menyatakan terbuka terhadap proses monitoring maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

‎Ia berharap seluruh pekerjaan dapat dituntaskan sesuai ketentuan sehingga sarana yang telah direhabilitasi maupun dibangun dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

‎Adapun mengenai kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis, Ito menyerahkan sepenuhnya kepada proses pemeriksaan dan evaluasi dari pihak yang memiliki kewenangan.

‎Dengan adanya pemeriksaan tersebut, diharapkan seluruh pelaksanaan pekerjaan dapat dinilai secara objektif dan memberikan kejelasan mengenai kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaannya. (Red )