Soal Adanya Dugaan Pungli di MTsN 2 Pandeglang Masih Bergulir, Aktivis SIGMA Layangkan Surat Audiensi ke Kemenag Pandeglang
Justicepost.com, Pandeglang, Banten – Kaitan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Pandeglang sebesar Rp. 360.000 per siswa untuk siswa kelas 7, 8 dan kelas 9, Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) Kabupaten Pandeglang resmi melayangkan surat audiensi ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang.
Demikian dikatakan Ketua Presidium Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) Kabupaten Pandeglang, Aris Doris kepada media ini. Doris mengatakan, audiensi tersebut guna mendapatkan keterangan yang jelas dan lugas sehubungan dengan adanya dugaan pungli sejumlah Rp.360.000 di MTsN 2 Pandeglang.
“Kami menganggap belum ada jawaban yang jelas dari pihak MTsN 2 Pandeglang kaitan adanya dugaan pungli tersebut,” ungkap Doris.
Kejelasan tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menjelaskan kepada publik maksud dan tujuan serta dasar hukum pungutan tersebut. Jangan sampai, keterangan yang saya baca di media, Kepala Sekolah MTsN 2 Pandeglang mencoba cuci tangan dengan menyalahkan Komite dan mengatakan akan menghentikan pungutan ini setelah ramai di persoalkan. “Sementara, Kepsek sendiri mengatakan pihak madrasah yang awalnya menawarkan program dan meminta pendapat dari komite, dengan kata lain, pungutan ini di inisiasi oleh pihak Madrasah dan Kepsek,” tandasnya.
Untuk itu, masih kata Doris, demi untuk keterbukaan informasi publik, kami meminta kepada Kepala Kemenag Pandeglang untuk dapat memfasilitasi dengan memanggil Kepala Sekolah MTsN 2 Pandeglang, Ketua Komite serta pihak terkait lainnya pada acara audiensi nanti. “Buka dasar hukumnya seperti apa, dan apakah hal tersebut (Pungli-red) di benarkan dilakukan, nanti semua di bahas agar terang benderang,” tukasnya.
Sementara itu, dihubungi melalui telephone selularnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, H. Lukmanul Hakim, S.Ag., M.Si. mengatakan kesiapan pihaknya memfasilitasi audiensi yang di minta oleh SIGMA Kabupaten Pandeglang. “Siap saya agendakan,” katanya.
Hal senada dikatakan oleh Plt Kasi Penma Kemenag Pandeglang, yang menegaskan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih kami akan menindak lanjuti hal ini,” katanya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, adanya dugaan Pungli di MTsN 2 Pandeglang, dibantah oleh Kepala Sekolah yang berdalih pihak madrasah hanya menawarkan program saja, itu bukan pungli. “Apa yang di anggap pungli itu, itu bukan pungli. Maksudnya, katanya, itu hanya usulan pihak madrasah kepada pihak komite dan yang menentukan apakah di sepakati atau ada sumbangan atau tidak itu pihak komite,“ kilah Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Pandeglang, H. Eman Sulaeman, S.Ag., M.Pd belum lama ini.
Jadi kalau kami disebut pungli, lanjutnya, menurut kami kami tidak melakukan Pungli. Karena kalau pun itu ada iuran dari wali siswa itu kan dasarnya ada lewat komite dan peruntukannya jelas untuk mendukung program peningkatan kualitas mutu pembelajaran di MTsN 2 Pandeglang. “Dan pihak madrasah, hanya usul kepada komite untuk minta dukungan dari wali siswa, kata komite kami hanya menyodorkan program. Adapun di rapat komite disepakati seperti tu, itu berdasarkan hasil kesepakatan rapat, jadi kalau itu di anggap pungli, menurut kami tidak terjadi pungli,” jawabnya.
Dan yang terpenting, lanjutnya, kalaupun ada pungutan atau sumbangan itu sifatnya sukarela tidak ada paksaan dan tidak ada ikatan, jadi misal tidak bayar tidak ada sangsi bagi anaknya bakal begini begitu. “Itu hanya untuk mendukung program program unggulan yang tidak didanai oleh DPA Mts, tapi kalau ada keberatan yaudah jangan,” tandasnya.
Adapun penggunaan anggaran tersebut, sambungnya, untuk mendukung program program kegiatan siswa yang tidak di cover oleh dana BOS, program program inovatif yang beda dengan madrasah lain. “Contoh untuk mensukseskan program pembinaan tahfidz, kegiatan parenting dan juga untuk mendukung kegiatan lomba lomba yang di bos itu tidak di kaper BOS. Hingga sekarang pun baru 13 wali siswa yang sudah bayar ke Komite,” tutupnya. (Kur/01).











