GWI Soroti Pekerjaan Pembangunan Jembatan Curugciung Penyedia Jasa CV.Sumbur Ranje Diduga Asjad Dan Abaikan APD.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Proyek pembangunan jembatan di jalur provinsi, tepatnya di Desa Curugciung, Pandeglang provinsi Banten,Dengan penyedia Jasa CV.Sumbur Ranje dan pihak konsultan pengawas dari PT.Parindo Raya Enginering.Nilai paket pekerjaan Rp.4.274.712.000.00.- Sumber dana APBD Provinsi Banten tahun 2025.Diduga tak sesuai spek dan abaikan APD.
Menjadi sorotan publik. Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai standar, bahkan terkesan asal-asalan Dan material besi pun terlihat berkarat serta para pekerjanya pun abaikan APD.
Informasi di lapangan menyebutkan, pancang yang digunakan terindikasi terlalu pendek sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas konstruksi serta hasil uji laboratorium material yang dipakai.
Ironisnya, pengawasan di lapangan dinilai lemah. Hal ini terlihat jelas dari para pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), sehingga menyalahi aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Upaya media untuk mengkonfirmasi pihak pelaksana proyek menemui jalan buntu.
Masyarakat setempat pun khawatir jembatan yang menjadi jalur vital pengguna setiap hari tidak akan bertahan lama. Mereka mendesak pemerintah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kualitas pekerjaan.
Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC pandeglang mengatakan." Kami sangat menyayangkan pekerjaan pekerjaan yang menelan anggaran sangat besar tapi dalam pelaksanaannya terkesan asjad Alias asal jadi,Belum lagi penggunaan material besi yang disinyalir berkarat dan APD yang di abaikan.Bagai mana pekerjaan akan sesuai dengan spek kalo begini caranya tegas ketua GWI pandeglang.
Lanjut ketua GWI mengatakan." Pekerja proyek pembangunan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana penjara: Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
- Pidana kurungan: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek atau pencabutan izin usaha tegasnya.
Masih ketua GWI pandeglang mengatakan." Kami menghimbau kepada Dinas DPUPR agar panggil pihak pelaksana dan konsultan pengawas berikan sanksi tegas bila terbukti dugaan tersebut dan kami pastikan dari GWI akan layangkan surat permohonan konferensi pers terkait dugaan temuan dalam pekerjaan jembatan tersebut pungkasnya.
Isak.