Mediasi Kuasa Hukum Masyarakat Dan Pihak  BWJ DAN Terkait Sengketa Lahan Didesa Tanjung Jaya Berlangsung Alot.

Mediasi Kuasa Hukum Masyarakat Dan Pihak  BWJ DAN Terkait Sengketa Lahan Didesa Tanjung Jaya Berlangsung Alot.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/Kamis/16/10/2025. Pertemuan antara kuasa hukum dari warga masyarakat,Berhadapan dengan pihak perusahan BWJ di kantor desa Tanjung jaya, kecamatan Panimbang, kabupaten Pandeglang-Banten pada hari kamis/16/10/2025 dan kali ini ikut hadir juga pihak kepolisian dan Koramil Panimbang.

Acara pertemuan di fasilitasi oleh kepemerintahan desa Tanjung jaya. Untuk menyelesaikan sengketa tanah warga dan pihak BWJ.

Kusnadi sebagai kuasa hukum dari warga masyarakat yang tanahnya di kuasai oleh pihak perusahaan BWJ tanjung lesung.

Sebelum di mulainya acara mediasi musyawarah kedua belah pihak. Kusnadi sebagai advokat menyampaikan ke awak media." Kusnadi dan rekan rekan pernah aksi demo di depan pintu gerbang tanjung lesung pada tahun 2017. Dengan tema menuntut hak ahli waris tanah yang di kuasai pihak BWJ yang belum ada pembayaran atau ganti rugi ke pada pihak pemilik lahan. Ucap Kusnadi.

Dalam acara mediasi kedua belah pihak di kantor desa Tanjung jaya terkait sengketa tanah tersebut berlangsung alot dan belum ada penyelesaian juga belum membuah hasil yang baik dari kedua belah pihak.

Pihak kuasa hukum warga masyarakat, Kusnadi telah memberikan tempo waktu dalam penyelesaian kepada pihak perusahaan dengan batas waktu 1. Minggu, atau hitungan hari selama 7 hari. Untuk pihak BWJ dalam penyelesaian atau pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada ahli waris.

Dengan bukti bukti dokumen kepemilikan ahli waris, Kusnadi, sudah memperlihatkan kepihak perusahan BWJ dari tahun 2017 dan saat ini yang di perlihatkan di hadapan kepala desa Tanjung jaya dan pihak perusahaan BWJ dalam pertemuan mediasi di kantor desa Tanjung jaya.

Menurut keterangan dari pihak perusahaan BWJ menganggapnya semua lahan yang ada di perusahaan BWJ sudah di kuasai oleh pihak perusahaan tidak ada masalah. Dan pihak perusahaan BWJ mengatakan apa bila ada pihak pihak luar yang menggugat lahan di kawasan BWJ di persilahkan gugatan tersebut menggunan jalur hukum, ucap pihak perusahaan BWJ.

Pertemuan kedua belah pihak kusnadi sebagai ahli waris sekaligus sebagai kuasa hukum mediasi dengan pihak perusahaan BWJ di kantor desa Tanjung jaya dan akan menindak lanjuti secara hukum perdata atau pidana apa bila dalam waktu satu Minggu pihak perusahaan BWJ tidak mau membayar penyelesaian ke pada pihak ahli waris, maka perkara ini akan di bawa kejalur hukum. Bukti bukti dokumen dan peta oleh pihak ahli waris sudah di perlihatkan dalam acara mediasi kedua belah pihak. Di kantor desa.

Lain halnya dengan kepala desa tanjung jaya. Astaka dalam musyawarah tersebut mengatakan." Bahwa saya sebagai kepala desa Tanjung jaya hanya memberikan tempat dan waktunya kepada kedua belah pihak, Saya tidak berpihak kepada siapapun, saya hanya memberikan fasilitas tempat dan waktunya di kantor desa Tanjung jaya. Adapun pihak yang merasa tidak puas silahkan di tempuh jalur hukumnya. Sementara permasalahan pertemuan ahli waris, Kusnadi dengan pihak perusaan silahkan di ajukan ke jalur hukumnya apa bila ada ketidak kepuasan tutupnya.

Penulis : Raeynold/ Heri