Jarang Ngator, Sekdes Cipicung Cikedal Diduga Nyambi Jadi Mitra BGN di SPPG Manglid 02 Cibitung
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Peraturan dibuat untuk dilanggar, pepatah itu kiranya yang cocok untuk menggambarkan Nana Supriyadi Hidayat Sekretaris Desa (sekdes) Cipicung, Kecamatan Cikedal yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang.
Sebagaimana tertuang dalam Perbup Pandeglang No. 81 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa Pasal 12 Poin i dimana perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, Anggota DPR dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Nana Supriyadi Hidayat sendiri saat ini menjabat sebagai Sekdes Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang dan diduga rangkap sebagai mitra BGN di SPPG Manglid 02 Kecamatan Cibitung.
Salah satu masyarakat Cibitung yang rumahnya bedekatan dengan SPPG Manglid saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa pemilik atau bos dapur MBG Manglid 02 pak carik Bejo (Sebutan Akrab Sekdes Cipicung Nana Supriyadi Hidayat).
"Iya pak dapur manglid 02 itu milik pak Carik Bejo, Sekdes Cipicung Kecamatan Cikedal, dapur yang kemaren viral gara-gara di Menu MBG-nya ada ulatnya pak, iya pak yang saya tahu dia setiap hari disini kalau lagi operasi pulang sabtu atau minggu aja, sekarang aja pas tutup jarang ke sini" katanya.
Ditempat terpisah Warga Desa Cipicung Kecamatan Cikedal yang tidak mau di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini, mengeluhkan Sekeretaris Desa jarang ada di kantor Desa
"Pak Carik Nana Bejo ga pernah ada di kantor Desa Pak, paling istrinya yang ada, katanya dia punya dapur MBG di Kecamatan Cibitung, Cigeulis dan Pagelaran, kalau bapak tidak percaya coba bapak pantau di kentor desa cipicung pasti tidak ada, dan tanya aja ke pak lurah Pj" paparnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) yang merangkap menjadi mitra BGN (seperti BGN atau entitas kemitraan serupa) secara hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar peraturan. Menurut UU Desa No. 6 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja pemerintahan, terutama jika melibatkan pengelolaan bisnis pribadi.
Larangan Rangkap Jabatan, Sekdes adalah perangkat desa yang digaji negara, sehingga fokus utamanya adalah melayani masyarakat. Menjadi mitra bisnis dapat mengganggu fokus dan objektivitas.
Potensi Konflik Kepentingan, Jika mitra BGN berinteraksi dengan kebijakan desa, hal ini melanggar etika publik.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Sebaiknya Sekdes tersebut memilih salah satu posisi untuk menghindari masalah hukum dan memastikan pelayanan desa tidak terganggu.
Pj. Kades Cipicung saat di konfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp, perihal Sekdes yang jarang ngantor dan menjadi Mitra BGN di Cipicung mengatakan." Aktif ada saja singkatnya.
Akan tetapi selang beberapa lama PJ Kades Cipicung menghubungi awak media via telfon WhatsApp dan mengatakan." Kemana saja kang kok lama tidak ada kabar, Sudah sih masalah itu mah main, Silahturahmi saja ke rumah Nana (Sekdes Cipicung) Dia juga pasti ngerti singkatnya.
Camat Cikedal saat di konfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp, perihal Sekdes yang jarang ngantor dan menjadi Mitra BGN di Cipicung mengutarakan." Waalaikum salam...
"Saya belum menerima Laporan dari Pjs. Kades Cipicung terkait kehadiran Perangkat Desa" tutupnya.
Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang angkat bicara." Bila hal itu benar adanya kami meminta kepada Satgas MBG kabupaten, Asda 1 untuk evaluasi dapur MBG tersebut, Dan kepada pihak camat Cikedal agar ambil tindakan tegas karena Nana Supriyadi Hidayat adalah seorang Sekdes di wilayah kecamatan Cikedal pungkasnya. (Isak/Red)











