SRP Siapkan Aksi Jilid II, Tegaskan Komitmen Kawal Dugaan Kelalaian Pengelolaan Aset Daerah
Justicepost.com , Pandeglang I Serikat Rakyat Pandeglang (SRP) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan kelalaian pengelolaan aset daerah yang menjadi sorotan publik. Setelah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang pada 9 Juli 2026, SRP menyatakan akan segera melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa jilid II sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Koordinator Lapangan I SRP, Angga Alamsyah, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan saat aksi pertama.
"Kami akan segera melayangkan surat pemberitahuan aksi jilid II. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan SRP untuk terus mengawal persoalan dugaan kelalaian pengelolaan aset daerah, khususnya terkait temuan BPK mengenai kendaraan dinas di Dinas Kesehatan. Kami ingin ada langkah konkret, bukan sekadar janji," tegas Angga.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan II Galang Irawan menyampaikan bahwa aksi lanjutan akan menjadi bentuk kontrol sosial agar seluruh rekomendasi pemeriksaan dan tuntutan masyarakat tidak berhenti sebagai wacana.
Menurutnya, SRP akan terus mendorong adanya transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai status, kondisi, dan keberadaan aset daerah yang menjadi perhatian publik.
SRP menegaskan bahwa aksi jilid II akan tetap dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi tersebut berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah penyelesaian yang terukur sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset daerah dapat terjaga.
Dalam waktu dekat, SRP akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pengelolaan aset daerah agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
**Redaski

Justicepost 









