DPC AMIRA Minta PT. PLN ULP Labuan Lakukan Penindakan Kepada PT. Aurora Sentral Informatika yang Pasang Kabel Wifi Pada Tiang Listrik
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoal terkait Pemasangan Kabel Wifi PT. Aurora Sentral Informatika yang Numpang di Tiang Listrik PLN Wilayah Kecamatan Cikedal, Pagelaran dan Sekitarnya.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan Pemasangan Kabel Wifi PT. Aurora Sentral Informatika di jalur Wilayah Kecamatan Cikedal, Pagelaran dan Sekitarnya terlihat jelas terpasang di tiang listrik milik PT. PLN Persero dan tidak memiliki tiang sendiri, yang diduga tidak ada izin resmi dari Pihak PT. PLN Persero ULP Labuan.
Masyarakat Kecamatan Cikedal yang tidak mau di sebutkan namanya mengeluhkan adanya pemasangan kabel Wifi PT. Aurora Sentral Informatika yang mengganggu dan menumpang pada tiang Listrik PT. PLN Persero dengan sembrawut “terangnya.
Pemasangan kabel Wifi PT. Aurora Sentral Informatika yang membentang dan melintang terlihat semrawut, nempel ke tiang listrik milik PT. PLN sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman.

Lanjut Rohikmat, Jaringan yang masuk ke pemukiman warga, terlihat sembraut harusnya mereka menggunakan tiang sendiri.
“Keberadaan kabel-kabel wifi Milik PT. Aurora Sentral Informatika yang saat ini banyak di keluhkan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat mengganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki.

Bila adanya kabel putus mengakibatkan pengendara yang melintas jatuh, apalagi terlihat jelas pas masuk kampung Cirendeu arah dari kadu oncog, kabel bergantungan tidak tertata menjuntai ke jalan”ujarnya.
Masih kata Rohikmat, Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi tinjauan dilapangan DPC AMIRA dan awak media terlihat di Kampung Kadu Oncog dan Cireundeu Desa Babaknalor Kecamatan Cikedal menumpang dengan tiang listrik PLN.
Memasang kabel WiFi atau telekomunikasi menumpang pada tiang listrik tanpa izin resmi dari pemilik infrastruktur adalah tindakan ilegal.
Hal ini dilarang keras karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga ratusan juta rupiah hingga ancaman pidana penjara, Terdapat dua payung hukum utama yang mengatur larangan tersebut beserta risiko pelanggarannya:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa setiap instalasi telekomunikasi tidak boleh merugikan atau mengganggu kepentingan umum dan fasilitas lainnya.
- Pasal 13 & 17, Mewajibkan adanya izin tertulis dari pemilik fasilitas dan pihak berwenang sebelum memasang atau memanfaatkan tiang milik pihak lain.
- Pasal 38 & 47, Menegaskan bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan telekomunikasi, atau menyelenggarakan jaringan tanpa izin, dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Tiang listrik merupakan aset negara atau milik penyedia ketenagalistrikan (seperti PLN) yang tidak boleh disalahgunakan.
Pasal 53 ayat 1, Melarang keras menyambungkan atau menumpang fasilitas ketenagalistrikan tanpa perjanjian kerja sama atau izin resmi dari pemilik jaringan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan jaringan listrik tanpa izin ini diancam dengan pidana dan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Kenapa Hal Ini Sangat Dilarang, Selain pelanggaran hukum, kabel WiFi yang sembarangan menumpang di tiang listrik sangat membahayakan keselamatan publik.
Pemasangan ilegal meningkatkan risiko, Sengatan listrik Pekerjaan di dekat jaringan listrik tanpa kompetensi profesional sangat rawan kecelakaan fatal.
Gesekan atau beban tambahan dari kabel optik bisa memicu kerusakan jaringan listrik, kebakaran, hingga pemadaman massal, Kesemrawutan Kabel yang menjuntai rendah sering kali mengganggu atau mencelakai pengguna jalan.
Seharusnya pihak PT. PLN ULP Labuan melakukan penertiban kepada kabel-kabel wifi yang menumpang pada tiang Listrik, kalau tidak di tindak kami menduga ada main antara pihak PT. PLN ULP Labuan dan Pihak Pengusaha wifi.
Kami DPC AMIRA Akan segera sampaikan Surat Audiensi ke PT. PLN ULP Labuan, Agar Kabel Wifi yang menjadi penumpang gelap di tiang PLN segera di tertibkan, dan Pihak perusahan diberikan sangsi tegas. Tutupnya.
Awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala PT. PLN ULP Labuan lewat Pesan WhatsApp terkait apakah PT. Aurora Sentral Informatika sudah ijin ke Pihak PLN atau tidak, terkait pemasangan Kabel Wifi di tiang PLN, belum ada jawaban hingga berita ini di tayangkan. (Red)











