Dugaan Praktik Medis Tanpa Izin di Carita Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak Tegas ‎

Dugaan Praktik Medis Tanpa Izin di Carita Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak Tegas  ‎

Justicepost  I  ‎Pandeglang – Dugaan adanya praktik pelayanan medis tanpa papan informasi dan diduga belum mengantongi perizinan lengkap di wilayah Kecamatan Carita menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, praktik tersebut diduga dikelola oleh seorang tenaga kesehatan berinisial (E) yang disebut-sebut merupakan salah satu pegawai atau perawat di Puskesmas Kecamatan Carita.

‎Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas kesehatan. Pasalnya, setiap tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang menjalankan praktik mandiri wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya. 

‎Selain persoalan perizinan, masyarakat juga mempertanyakan tidak adanya papan nama atau identitas praktik yang semestinya memberikan informasi kepada pasien mengenai identitas tenaga kesehatan, nomor registrasi, maupun izin praktik. Kewajiban tersebut diatur dalam ketentuan pelaksanaan praktik tenaga kesehatan sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap masyarakat. 

‎Pengamat menilai, praktik pelayanan kesehatan tanpa legalitas yang jelas berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien. Namun demikian, dugaan praktik ilegal tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai malapraktik. Malapraktik merupakan istilah hukum yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap adanya pelanggaran standar profesi atau kelalaian yang menyebabkan kerugian pada pasien. Karena itu, dugaan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang. 

‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda administratif hingga rekomendasi pencabutan izin. Dalam kondisi tertentu, apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana. 

‎Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan apakah praktik tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Jika terbukti legal, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta bertindak tegas demi menjamin keselamatan pasien dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

‎Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga maupun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Red )