Babak Baru Polemik Revitalisasi SMP IT Darunnajah Cibitung, Publik Pertanyakan Transparansi, Aparat Diminta Tidak Tinggal Diam ‎

Babak Baru Polemik Revitalisasi SMP IT Darunnajah Cibitung, Publik Pertanyakan Transparansi, Aparat Diminta Tidak Tinggal Diam  ‎

Justicepost  I  ‎Pandeglang – Polemik bantuan revitalisasi yang diterima SMP IT Darunnajah Cibitung belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Justru seiring bergulirnya berbagai pemberitaan dan meningkatnya perhatian publik, muncul pertanyaan yang semakin menguat: apakah seluruh proses penetapan penerima bantuan telah dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan? 

‎Program revitalisasi sekolah merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan memperbaiki sarana pendidikan, terutama bagi sekolah yang mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan prioritas. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengelolaan dana revitalisasi harus dilakukan secara akuntabel karena bersumber dari keuangan negara. 

‎Namun, dalam kasus SMP IT Darunnajah Cibitung, perdebatan bukan lagi sekadar mengenai pembangunan fisik. Yang menjadi perhatian publik adalah proses di balik penetapan sekolah tersebut sebagai penerima bantuan, mengingat usia operasional sekolah yang relatif baru dibanding sejumlah sekolah lain yang telah berdiri puluhan tahun dan masih mengalami keterbatasan sarana. Dugaan-dugaan yang berkembang tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. 

‎Di tengah derasnya sorotan masyarakat, publik menilai sikap diam dari instansi yang berwenang justru berpotensi memperluas spekulasi. Transparansi dinilai menjadi langkah paling tepat untuk mengakhiri polemik, dengan membuka dasar penilaian, hasil verifikasi lapangan, hingga alasan objektif yang melandasi penetapan penerima bantuan.

‎Tidak sedikit kalangan pemerhati kebijakan publik yang berpandangan bahwa apabila seluruh proses telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup akses informasi tersebut. Sebaliknya, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola program pendidikan.

‎Selain itu, isu dugaan adanya pungutan maupun praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang sempat mencuat di ruang publik juga patut ditindaklanjuti secara profesional. Perlu ditekankan bahwa dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

‎Publik kini berharap aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum tidak sekadar menunggu polemik berkembang semakin luas. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

‎Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola bantuan pendidikan yang bersih. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek revitalisasi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi anggaran pendidikan.

‎Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang dituntut adalah kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas. Karena setiap rupiah yang digunakan untuk membangun sekolah berasal dari uang rakyat, maka pengelolaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa keterbukaan, ruang bagi prasangka akan terus terbuka, dan polemik semacam ini berpotensi terus berulang. ( panji / red )