PELANTIKAN DPC GMNI PANDEGLANG PERIODE 2026–2028: MERAWAT PERSATUAN, MENGUATKAN BARISAN, GOTONG ROYONG WUJUDKAN PASAL 33 UUD 1945

PELANTIKAN DPC GMNI PANDEGLANG PERIODE 2026–2028: MERAWAT PERSATUAN, MENGUATKAN BARISAN, GOTONG ROYONG WUJUDKAN PASAL 33 UUD 1945

Justicepost.com , Pandeglang I Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pandeglang periode 2026–2028 resmi dilantik dalam sebuah agenda pelantikan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Minggu (9/8/2026).

Pelantikan tersebut mengusung tema “Merawat Persatuan, Menguatkan Barisan, Gotong Royong Wujudkan Pasal 33 UUD 1945.” Tema ini menjadi pijakan bagi kepengurusan baru DPC GMNI Pandeglang untuk memperkuat semangat persatuan, membangun konsolidasi organisasi, serta mendorong peran aktif mahasiswa dalam mewujudkan cita-cita perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

DPC GMNI Pandeglang periode 2026–2028 secara sah dipimpin oleh Bung Abdul Aziz sebagai Ketua DPC GMNI Pandeglang dan Bung Galang Irawan sebagai Sekretaris DPC GMNI Pandeglang. Keduanya bersama jajaran kepengurusan yang baru dilantik akan mengemban amanah organisasi selama periode kepengurusan 2026–2028.

Kegiatan pelantikan dihadiri oleh Sekretaris jenderal DPP GMNI Bung Patra Dewa, Ketua DPD GMNI BANTEN Bung ZEIN, jajaran pengurus dan kader GMNI Pandeglang, alumni,serta sejumlah tamu undangan.

Kepemimpinan baru tersebut diharapkan mampu membawa DPC GMNI Pandeglang menjadi organisasi yang semakin solid, progresif, dan konsisten dalam menjalankan fungsi kaderisasi serta perjuangan kerakyatan. Abdul Aziz dan Galang Irawan bersama seluruh jajaran pengurus berkomitmen untuk memperkuat barisan kader serta membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan kebangsaan dan daerah.

Tema “Merawat Persatuan, Menguatkan Barisan” menjadi pesan penting di tengah berbagai tantangan kebangsaan. GMNI Pandeglang memandang bahwa persatuan tidak cukup hanya dijadikan slogan, tetapi harus diwujudkan melalui kerja nyata, solidaritas, dialog, dan gotong royong lintas elemen masyarakat.

Sementara itu, frasa “Gotong Royong Wujudkan Pasal 33 UUD 1945” menegaskan keberpihakan organisasi terhadap semangat ekonomi kerakyatan. Pasal 33 UUD 1945 menjadi salah satu landasan penting dalam memperjuangkan sistem perekonomian yang menempatkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat sebagai orientasi utama pembangunan.

Di bawah kepemimpinan Bung Abdul Aziz dan Bung Galang Irawan, DPC GMNI Pandeglang periode 2026–2028 berkomitmen untuk mengambil bagian dalam mengawal pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan kepentingan pemuda, pendidikan, ekonomi kerakyatan, kesejahteraan masyarakat, serta penguatan kapasitas generasi muda.

Dengan semangat Marhaenisme, nasionalisme, dan gotong royong, DPC GMNI Pandeglang periode 2026–2028 siap memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mengambil peran strategis dalam mengawal kepentingan rakyat dan pembangunan daerah. ( Red )