Diduga Ada Kolaborasi Busuk Pihak Oknum Kepsek SMPN9 Panggarangan Dan Oknum Komite Untuk Melakukan Aksi Pungli

Diduga Ada Kolaborasi Busuk Pihak Oknum Kepsek SMPN9 Panggarangan Dan Oknum Komite Untuk Melakukan Aksi Pungli

Justice-post.com
Lebak-Banten/Dengan adanya dugaan Pungli di SMPN 9 Panggarangan Desa' Sindang Ratu Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak-Banten,Yang berkedok untuk biaya Eksamen atau kelulusan dan kenaikan kelas hal tersebut banyak di keluhkan oleh wali murid.

Pasalnya."Salah satu wali murid yang mengatakan kepada awak media."Kami di minta biaya untuk Eksamen tersebut bagi kelas tiga Rp.290.000. kelas satu dan kelas dua Rp.135.000.kami jujur banyak yang tak terima waktu rapat juga yang terima cuman tiga orang kenapa kami banyak yang tak terima tapi keputusannya malah di putuskan begitu saja.buat apa ada rapat,sudah aja putusin sendiri tak perlu rapat lagi ucapnya.

Masih wali murid yang lain yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan."Kami orang susah pak duit segitu berat bagi kami.masih banyak keperluan yang lain ucapnya memelas.

Sementara kepala sekolah SMPN 9 Panggarangan saat di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan."Terkait ini saya hanya memfasilitasi silahkan ngobrol dengan pihak Komite singkatnya.

Raeynold Ketu aktivis SERBBU (Serikat Rakyat Banten Bersatu) Mengatakan."Dalam hal ini dugaan kami pihak kepsek sudah bekerja sama dengan pihak komite untuk melakukan hal tersebut dan kami mensinyalir ini hanya untuk meraup keuntungan semata Tegasnya.

Lanjut ketua SERBBU mengatakan."komite sekolah dilarang melakukan pungutan atau penggalangan dana yang bersifat wajib dari wali murid. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. 
Permendikbud 75 Tahun 2016:Pasal 12 huruf b secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan.Atau sumbangan.

Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana, namun dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang diwajibkan. Tapi jelas dalam kasus di SMPN 9 Panggarangan ini kalo nominalnya di patok bukan sukarela.Jadi kuat dugaan kami ini masuk kategori pungli.Jadi kami minta kepada dinas terkait dan APH agar turun dan tindak tegas tutupnya.

Reporter:Pendi