Disiplin Pegawai Puskesmas Carita Disorot, Muncul Dugaan Pegawai Lebih Memilih Praktik di Luar Jam Kerja
Justicepost.com , Pandeglang I Aktivitas pelayanan di Puskesmas Carita, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa sejumlah pegawai lebih banyak menjalankan praktik medis di luar puskesmas dibandingkan menjalankan tugas pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut.
Informasi tersebut diperoleh dari narasumber di lingkungan Puskesmas Carita yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut keterangannya, terdapat pegawai yang tidak berada di tempat kerja secara penuh selama jam dinas.
"Jarang full ada di sini. Beberapa pegawai setelah apel pagi dan masuk kerja, suka langsung pulang lagi karena buka praktik di rumah," ungkap narasumber.
Apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebab, puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dituntut memberikan pelayanan yang optimal dengan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.
Selain persoalan disiplin kerja, beredar pula dugaan bahwa salah satu oknum pegawai Puskesmas Carita menjalankan praktik medis di luar puskesmas tanpa memiliki perizinan yang lengkap. Hasil penelusuran di lokasi praktik tersebut juga disebut tidak ditemukan papan nama maupun papan informasi sebagai identitas tempat praktik.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat menjadi perhatian serius karena praktik pelayanan kesehatan pada dasarnya harus memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat sebagai penerima layanan.
Di sisi lain, disiplin aparatur sipil negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pegawai pemerintah. Kehadiran pegawai secara penuh selama jam kerja merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik. Apabila pegawai lebih banyak meninggalkan tempat tugas untuk kepentingan praktik pribadi, maka dikhawatirkan pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal, beban kerja pegawai lain meningkat, serta waktu tunggu pasien menjadi lebih lama.
Tidak hanya itu, profesi tenaga kesehatan juga terikat pada kode etik profesi yang menuntut profesionalisme, integritas, serta mengutamakan kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun dugaan praktik di luar ketentuan semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan yang berlaku.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang tersebut dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Langkah itu dinilai penting agar pelayanan kesehatan di Puskesmas Carita tetap berjalan optimal serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kepala Puskesmas Carita maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang terkait dugaan tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
( Ji / Red )

Justicepost 









