Orang Tua Murid SMA Negeri 11 Pandeglang Kecewa, Ditemukan Kesalahan Tahun Kelulusan pada Transkrip Nilai

Orang Tua Murid SMA Negeri 11 Pandeglang Kecewa, Ditemukan Kesalahan Tahun Kelulusan pada Transkrip Nilai

Justicepost  I  ‎Pandeglang – Kegembiraan sejumlah orang tua dan siswa lulusan SMA Negeri 11 Pandeglang tahun ajaran 2025/2026 mendadak berubah menjadi rasa cemas dan kecewa setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian data pada dokumen akademik yang baru diterima.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, ijazah para siswa tercatat dengan benar sebagai lulusan tahun 2026. Namun, pada dokumen transkrip nilai justru tertulis tahun kelulusan 2025. Temuan tersebut sontak menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid karena menyangkut dokumen resmi yang akan digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan maupun administrasi di masa mendatang.

‎Mengetahui adanya kejanggalan tersebut, sejumlah orang tua dan siswa segera melaporkan serta mengonfirmasi kepada pihak sekolah. Menanggapi laporan tersebut, pihak sekolah kemudian menginformasikan agar seluruh dokumen transkrip nilai yang terdapat kesalahan segera dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

‎Tim media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke SMA Negeri 11 Pandeglang tidak dapat bertemu pihak sekolah karena bertepatan dengan hari libur. Namun demikian, komunikasi berhasil dilakukan melalui Humas sekolah, Enjat.

‎Dalam keterangannya, Enjat membenarkan adanya kesalahan penulisan tahun pada transkrip nilai.

‎"Informasi sementara, mohon maaf ada kesalahan cetak dalam penulisan tahun pada transkrip yang seharusnya tahun 2026 tetapi tertera 2025. Namun saat ini sudah diperbaiki dan nanti silakan siswa menukar kembali ke sekolah," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

‎Ketika ditanya mengenai jumlah dokumen yang mengalami kesalahan serupa, pihak sekolah mengakui bahwa hampir seluruh transkrip nilai siswa terdampak kesalahan penulisan tersebut. Bahkan, menurut informasi yang disampaikan, sebagian besar siswa telah mengembalikan dokumen tersebut ke pihak sekolah untuk dilakukan perbaikan.

‎Meski pihak sekolah telah menyatakan siap memperbaiki kesalahan tersebut, sebagian orang tua murid mengaku masih merasa cemas. Mereka khawatir proses koreksi hanya dilakukan melalui penerbitan surat keterangan perbaikan atau surat pembetulan tanpa dilakukan pencetakan ulang dokumen transkrip nilai yang baru.

‎Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya.

‎"Kami sebenarnya paham kalau kesalahan administrasi bisa saja terjadi. Tapi ini dokumen penting yang ditunggu-tunggu oleh anak-anak dan orang tua setelah bertahun-tahun menempuh pendidikan. Rasanya kurang pas saja kalau sampai ada salah tulis pada dokumen resmi seperti ini," ungkapnya.

‎Menurutnya, meskipun secara hukum surat keterangan perbaikan dapat diakui dan sah digunakan, tetap saja dokumen asli yang benar dan tanpa kesalahan merupakan harapan setiap siswa dan orang tua.

‎Untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme yang berlaku dalam kasus tersebut, tim media juga mencoba menghubungi pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten melalui salah seorang pegawai melalui aplikasi WhatsApp.

‎Saat ditanya apakah kesalahan penulisan pada transkrip nilai dapat diperbaiki dengan penerbitan blangko baru atau hanya melalui surat keterangan perbaikan, pihak KCD menyatakan belum dapat memberikan jawaban pasti.

‎"Saya belum bisa menjawab. Nanti saya koordinasikan terlebih dahulu ke dinas yang lebih punya kewenangan dan kebijakan," jawabnya singkat.

‎Menariknya, beberapa saat setelah komunikasi dengan pihak KCD dilakukan, pihak sekolah kembali menghubungi tim media melalui Humas dan menyampaikan informasi terbaru.

‎"Besok dibagikan, semua sudah diperbaiki, Transkip print di sekolah" tulisnya melalui pesan WhatsApp.

‎Mekanisme Perbaikan Dokumen Akademik

‎Secara umum, kesalahan penulisan pada dokumen akademik seperti transkrip nilai dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, tergantung jenis dokumen dan kebijakan instansi yang berwenang.

‎Apabila kesalahan terjadi akibat kesalahan administrasi atau pencetakan dan stok blangko maupun sistem masih memungkinkan, biasanya dilakukan pencetakan ulang dokumen yang benar dengan menarik dokumen yang salah. Namun dalam kondisi tertentu, perbaikan juga dapat dilakukan melalui penerbitan surat keterangan pembetulan atau berita acara koreksi yang menjadi satu kesatuan dengan dokumen yang telah diterbitkan.

‎Karena transkrip nilai merupakan dokumen pelengkap yang diterbitkan oleh satuan pendidikan, masyarakat berharap mekanisme yang ditempuh benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus kenyamanan bagi siswa sebagai pemilik dokumen.

‎Harapan Publik

‎Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi dan pencetakan dokumen pendidikan. Sebab, meskipun kesalahan yang terjadi hanya berupa penulisan tahun, namun dampaknya dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mengurangi makna kebahagiaan atas kelulusan para siswa.

‎Masyarakat kini menunggu kepastian dari pihak sekolah maupun instansi pendidikan terkait bahwa seluruh dokumen yang telah diperbaiki benar-benar sesuai dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

‎Selain itu, publik juga berharap adanya penjelasan resmi mengenai mekanisme koreksi yang diterapkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan keraguan di tengah para siswa serta orang tua yang berkepentingan terhadap keabsahan dokumen pendidikan tersebut.

Reporter : Panji Nugraha