GMNI Pandeglang Siapkan LAPORAN Resmi ke Kementerian, Desak Audit Menyeluruh Program Revitalisasi Sekolah di Pandeglang
Justicepost.com , Pandeglang I Menindaklanjuti sikap kritis yang sebelumnya disampaikan terkait dugaan carut-marut pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pandeglang memastikan akan segera mengirimkan surat laporan pengaduan resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya mendorong pemerintah pusat turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program revitalisasi yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026. GMNI menilai setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan sesuai ketentuan. Program revitalisasi sendiri menekankan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta pertanggungjawaban yang baik.
Sekretaris Jenderal GMNI Cabang Pandeglang, Galang Irawan, mengatakan laporan tersebut akan memuat berbagai temuan dan informasi yang dihimpun dari lapangan, di antaranya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan sistem swakelola, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, serta dugaan adanya praktik yang menyimpang dari ketentuan.
"Kami meminta Kementerian tidak hanya menerima laporan, tetapi juga membentuk tim investigasi independen untuk melakukan pemeriksaan langsung ke sekolah-sekolah penerima program revitalisasi di Kabupaten Pandeglang. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Galang.
Selain meminta audit teknis dan administrasi, GMNI juga mendesak agar seluruh dokumen pelaksanaan program, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban, serta hasil pengawasan dapat diperiksa secara menyeluruh demi menjamin transparansi penggunaan anggaran negara.
GMNI juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh proses revitalisasi berjalan sesuai petunjuk teknis dan prinsip akuntabilitas.
Dalam waktu dekat, surat laporan pengaduan tersebut akan dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Ombudsman RI, serta instansi pengawas terkait.
GMNI menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat program revitalisasi sekolah, melainkan memastikan anggaran negara benar-benar digunakan sesuai tujuan guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan serta memberikan manfaat optimal bagi peserta didik.
Penulis / Editor : Panji Nugraha

Justicepost 









