HUKUM: ASN Tersangka, Boleh atau Tidak Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati?

HUKUM: ASN Tersangka, Boleh atau Tidak Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati?

Pandeglang-Banten - 31 Mei 2026– Kasus pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 30 Mei 2026, di tengah statusnya sebagai tersangka kecelakaan maut, memicu banyak pertanyaan dari rakyat: "Boleh apa tidak?

Biar gak gagal paham, GWI - Gabungnya Wartawan Indonesia:  Bedah pakai kacamata hukum:

1. Dasar Hukum: Asas Praduga Tak Bersalah
Secara umum, seseorang berstatus tersangka boleh dilantik dan menjabat di jabatan publik, termasuk Staf Ahli Bupati. Syaratnya: Belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap / inkracht, yang menyatakan bersalah.

Ini asas "praduga tak bersalah". Seseorang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memutus sebaliknya.

2. Syarat Pelantikan Tetap Jalan
Pemkab Pandeglang berdalil pelantikan tetap sah karena:
a. Ada Pertek BKN, Mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
b. Syarat administratif terpenuhi: Berkas, pangkat, dll lengkap.

Pelantikan ini jika  disebut "rotasi/pengisian jabatan biasa", bukan promosi.

3. Proses Hukum Tetap Berjalan
Status "menjabat "bebas hukum". Proses hukum terhadap yang bersangkutan di kepolisian tetap berjalan.

4. Garis Merah: Kalau Terbukti Bersalah
Ini kuncinya. Jika putusan pengadilan nanti terbukti bersalah dan sudah inkracht, maka ASN tersebut  wajib diberhentikan dari jabatannya.

PP 11/2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur: PNS yang jadi terdakwa bisa diberhentikan sementara. Kalau vonisnya penjara 2 tahun dan sudah inkracht, wajib diberhentikan tidak hormat.

5 "Rasa Keadilan" vs "Kepastian Hukum"
Di sinilah letak kegelisahan rakyat Pandeglang Banten. Secara hukum administratif bisa sah. Tapi secara "rasa keadilan", banyak warga bertanya: Pantaskah pejabat "Bidang Hukum & Politik" menjabat saat dirinya sendiri masih berproses hukum?

Kesimpulan GWI:


Hukum memberi celah karena "belum inkracht". Tapi politik, etika, dan kepercayaan publik itu urusan lain. Pandeglang milik seluruh rakyat, bukan hanya milik pasal dan Pertek.

Catatan Redaksi GWI:  ini murni edukasi hukum, bukan vonis. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang hak jawab dan menunggu keterangan resmi dari Pemkab Pandeglang serta pihak terkait demi keberimbangan berita.

M Sutisna