Klaim Kades Cikayas Janggal: 3 Bulan Dibayar, 7 Bulan Mandek di DPMPD?

Klaim Kades Cikayas Janggal: 3 Bulan Dibayar, 7 Bulan Mandek di DPMPD?

Justice-post.com
Pandeglang-Banten / Polemik mangkraknya insentif kader di Desa Cikayas, Kecamatan Angsana, kembali memanas setelah Kepala Desa Cikayas memberikan pernyataan yang menuai kritik. Saat dikonfirmasi mengenai keterlambatan pembayaran insentif selama 10 bulan, Kades Cikayas mengklaim bahwa 3 bulan sudah dibayarkan, sementara sisanya belum cair karena “masih di DPMPD Kabupaten Pandeglang.”

Namun pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya dan dinilai tidak logis oleh berbagai pihak. Pasalnya, mekanisme pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tidak melalui DPMPD, tetapi langsung dari pemerintah pusat dan kabupaten ke rekening desa, sehingga alasan tersebut dianggap tidak berdasar.

Sejumlah kader pun mengaku kecewa atas jawaban tersebut. Mereka merasa pemerintah desa tidak memberikan transparansi sejak awal.

“Kalau memang 3 bulan sudah dibayar, mana buktinya? Dan kalau 7 bulan belum cair, kenapa tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya? Kami serasa dibiarkan tanpa kepastian,” ujar salah satu kader yang enggan disebutkan namanya.

Kritik lebih keras datang dari Ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, yang menilai jawaban Kades Cikayas sangat janggal dan membuka dugaan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran desa.

“Alasan bahwa insentif belum cair karena masih di DPMPD itu tidak masuk akal. Anggaran insentif ada dalam APBDes. Jadi apa dasar pernyataan itu? Jangan sampai ini menjadi bukti adanya ketidakseriusan dalam mengelola keuangan desa,” tegas Raeynold.

Raeynold menambahkan, seorang kepala desa tidak boleh melempar tanggung jawab kepada instansi lain ketika persoalan berada dalam kewenangannya sendiri.

“Kades harus jujur dan transparan. Kalau ada kendala, sampaikan apa adanya. Tapi jangan membuat alasan yang menyesatkan dan tidak sesuai mekanisme anggaran. Kami minta Camat Angsana, DPMPD, sampai Inspektorat turun langsung mengaudit persoalan ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hak para kader tidak boleh dikorbankan hanya karena dugaan kelalaian pemerintah desa.

“Ini menyangkut hak masyarakat. Jangan biarkan kader menunggu selama 10 bulan tanpa kepastian. Kami akan terus mengawal sampai persoalan ini terang benderang,” tutup Reynold.

Polemik ini diprediksi akan terus bergulir, terlebih karena hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikayas belum memberikan penjelasan lanjutan maupun bukti bahwa pembayaran 3 bulan insentif benar-benar telah direalisasikan.

Sementara itu, DPMPD Kabupaten Pandeglang belum terkonfirmasi sampai di tayangkan pemberitaan running selanjutnya.

Raeynold