Maraknya Dugaan PNS Rangkap BPD, GWI Minta Evaluasi Total.

Maraknya Dugaan PNS Rangkap BPD, GWI Minta Evaluasi Total.

Pandeglang-Banten / Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menerima pengaduan dari masyarakat dan juga menelusuri langsung terkait dugaan ASN baik yang ASN Penuh ataupun ASN paruh waktu P3K yang rangkap jabatan sebagai BPD dan hal tersebut menjadi gunjingan dan polemik dikalangan masyarakat (Rabu-15-04-2025).

Diduga dengan adanya rangkap jabatan ASN menjadi BPD sudah menodai aturan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan aturan terbaru tahun 2025-2026, Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang keras merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


M.Sutisa Perwakilan Tim Investigasi GWI Pandeglang yang memang dari awal mengkritisi terkait dugaan ASN rangkap BPD mengatakan." Dasar Hukum: Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan UU Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan ASN bekerja penuh waktu dan melarang rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Posisi PPPK: PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dilarang menjadi anggota BPD karena mereka berstatus ASN.


Risiko Hukum: ASN yang terbukti merangkap jabatan sebagai BPD dapat dikenakan sanksi pemberhentian, bahkan terancam pidana korupsi karena menerima dua sumber penghasilan dari negara (tunjangan BPD dan gaji ASN) secara bersamaan.
Pilihan Jabatan: ASN/PPPK yang menjabat sebagai anggota BPD diwajibkan memilih salah satu, yaitu tetap menjadi ASN atau mengundurkan diri dari ASN untuk tetap menjadi anggota BPD. 

Konflik kepentingan utama dari rangkap jabatan ini adalah potensi tidak profesionalnya kinerja, karena seharusnya BPD berfungsi mengawasi kinerja pemerintahan desa, sementara ASN terikat aturan disiplin instansi pemerintah tegas M.Sutisna.

Kemana saja inspektorat,BPKP, yang terutama bupati karena SK BPD dari bupat. Tolong jangan tutup mata seolah olah tidak tau kejadian yang terjadi dilapangan saat ini,jangan dijadikan ajang kepentingan politik dan golongan memang tidak ada lagi masyarakat di kabupaten Pandeglang ini yang berpotensi selain para oknum ASN untuk menjadi BPD Tutupnya.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Pandeglang.

Red