Diduga Operasi Server Wi-Fi Tanpa Izin Resmi di Desa Sukatani: LP-KPK Desak Penegakan Hukum Tegas dan Sanksi Berat

Diduga Operasi Server Wi-Fi Tanpa Izin Resmi di Desa Sukatani: LP-KPK Desak Penegakan Hukum Tegas dan Sanksi Berat

Lebak, 14 April 2026*— Berdasarkan hasil investigasi langsung yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Kabupaten Lebak, ditemukan beberapa server Wi-Fi yang diduga beroperasi secara ilegal dan tanpa izin resmi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam. Temuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam terkait potensi pelanggaran hukum dan ancaman keamanan data masyarakat setempat.


Iyan Nulhadi, selaku Ketua LP-KPK Kabupaten Lebak, menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap maraknya praktik penggelapan infrastruktur jaringan internet yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa operasi jaringan Wi-Fi secara ilegal bukan hanya melanggar aturan perundang-undangan namun juga membuka celah terhadap berbagai tindak kejahatan siber, pencurian data, dan gangguan ketertiban umum. “Tindakan seperti ini harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar efek jera dapat dirasakan dan kepercayaan terhadap pengelolaan infrastruktur komunikasi tetap terjaga,” ujarnya.


Berdasarkan penelusuran, keberadaan server Wi-Fi bernama Rajawali.Net, yang diketahui dimiliki oleh inisial (G.N), serta server Lumayan.Net milik inisial (A.S), diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Desa Sukatani tanpa izin dari badan yang berwenang, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keberadaan server ini tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin resmi dari pemerintah.


Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, *“Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”*  
Sementara itu, Pasal 63 ayat (1) dari UU yang sama menegaskan bahwa *“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana.”*  
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan termasuk denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun, sesuai pasal tersebut.

Selain itu, apabila ditemukan praktik pengoperasian jaringan tanpa izin yang melanggar ketentuan perlindungan data dan keamanan siber, itu dapat pula diklasifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melanggar ketentuan UU dapat dikenai pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


LP-KPK Kabupaten Lebak secara tegas mendesak Komisi Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan tindakan penertiban secara cepat dan tegas terhadap praktik penyelenggaraan jaringan Wi-Fi ilegal di wilayah ini. Selain itu, lembaga ini juga meminta Satpol-PP Kabupaten Lebak untuk turut berperan aktif dalam melakukan penindakan terhadap kegiatan operasional tanpa izin ini.

“Langkah nyata dalam penertiban jaringan Wi-Fi ilegal sangat kami nantikan, agar tidak berkembang menjadi ancaman terhadap kestabilan dan keamanan masyarakat,” tegas Iyan Nulhadi.

Dalam waktu dekat, LP-KPK Kabupaten Lebak akan mengirimkan surat resmi kepada Kemenkominfo sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi ini, sekaligus meminta penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terindikasi.


Pengawasan dan penegakan hukum di bidang telekomunikasi dan internet memegang peranan penting dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta kepercayaan masyarakat terhadap infrastruktur komunikasi digital. Praktik operasional jaringan Wi-Fi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membuka celah kejahatan siber dan pencurian data pribadi warga. Dukung penuh penegakan hukum dan proses penertiban yang adil dan transparan demi terciptanya lingkungan digital yang aman dan terpercaya.

Adha Tanjung