Edukasi Team Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Terhadap Layanan Publik Yang Menyeluruh & Merata Wajib Dilakukan PT PLN

Edukasi Team Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Terhadap Layanan Publik Yang Menyeluruh & Merata Wajib Dilakukan PT PLN

Justice-post.com
Pandeglang-Banten / Kamis-30-Oktober-2025.
Team investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang M Sutisna memaparkan Edukasi pelayan publik PT PLN Persero.

Perusahaan milik BUMN 
Adalah punya 
Tugas pokok dan fungsi pelayanan, PT PLN terhadap masyarakat adalah untuk menyediakan listrik, memastikan kualitas dan keandalan pasokan, serta melayani kebutuhan pelanggan dengan mudah dan cepat dan Tugas pokok PLN: Penyediaan dan pendistribusian listrik: Menyalurkan tenaga listrik kepada seluruh masyarakat Indonesia secara merata, baik di kota besar maupun di pelosok daerah.

Pemasangan dan pemutusan layanan: Memproses permohonan pemasangan sambungan listrik baru, perubahan daya, dan pemutusan layanan jika diperlukan.Keandalan pasokan: Memastikan penyaluran listrik hingga ke kWh meter pelanggan andal dan tidak terputus. 

Fungsi pelayanan PLN
Layanan pelanggan: Memberikan berbagai layanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, seperti: Pengajuan sambungan baru,Perubahan daya
Penyambungan sementara,informasi tagihan listrik.

Penanganan pengaduan: Menerima dan menyelesaikan pengaduan dari pelanggan, termasuk keluhan mengenai masalah teknis, gangguan listrik, atau kesalahan baca meter.

Pemeliharaan jaringan: Melakukan pemeliharaan rutin pada jaringan listrik untuk meminimalisasi gangguan dan memastikan pasokan tetap andal.
Penanganan gangguan:

 Menindaklanjuti dan memulihkan kembali pasokan listrik saat terjadi gangguan.
Layanan informasi dan komunikasi: Menyediakan layanan informasi yang mudah diakses melalui berbagai kanal, seperti Contact Center PLN 123 dan aplikasi PLN Mobile.
Program tanggung jawab sosial (CSR):
 Mengimplementasikan program-program yang memberikan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar, misalnya melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan. 
Hak dan kewajiban terkait layanan 
Terkait pelayanan ini, masyarakat (sebagai pelanggan) juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur.

Hak pelanggan: 
Mendapatkan pasokan listrik yang terus-menerus, merata, dan bermutu.
Mendapatkan perlindungan hukum sebagai konsumen.
Mendapatkan informasi yang jelas dan jujur mengenai produk dan layanan PLN. 

Kewajiban pelanggan: 
Membayar tagihan listrik tepat waktu.
Menggunakan listrik secara bertanggung jawab sesuai peruntukannya.
Memahami perjanjian yang disepakati dengan PLN. 

prosedur keluhan pelayanan pelanggan sub lebih tagih .
a. Tugas Customer Service Officer PT PLN (Persero) ULP 
Harus  melaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku yaitu dengan cara melayani pelanggan dengan cepat dan tepat waktu ,sehingga, layanan publik terkontrol secara merata, & menyeluruh 


Reporter: M.Sutisna