Diduga Masih Jual Pupuk Bersubsidi Gunakan HET Lama, Sejumlah Kios Resmi di Kecamatan Munjul Dikeluhkan Petani
Justicepost.com PANDEGLANG I Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan dugaan masih adanya kios resmi pupuk bersubsidi yang menjual pupuk dengan menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) lama, meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan HET terbaru yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 melalui Keputusan Menteri Pertanian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah telah menerbitkan perubahan regulasi terkait jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Dalam ketentuan terbaru tersebut, HET pupuk bersubsidi diturunkan, di antaranya Urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, ZA Rp1.360/kg, NPK Kakao Rp2.640/kg, dan pupuk organik Rp640/kg.
Namun, hingga kini diduga masih ditemukan kios resmi di wilayah Kecamatan Munjul yang tetap menjual pupuk bersubsidi menggunakan harga lama, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan petani.
Salah seorang petani di Kecamatan Munjul yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena masih harus membeli pupuk dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.
"Kami berharap pemerintah benar-benar mengawasi. Aturannya sudah lama berubah, tetapi di lapangan masih ada yang menjual dengan harga lama. Petani yang dirugikan karena harus mengeluarkan biaya lebih besar," ujarnya.
Menurut informasi yang beredar, saat kebijakan HET terbaru diberlakukan pada 22 Oktober 2025, pemerintah juga telah mengantisipasi kemungkinan masih adanya stok pupuk lama di tingkat kios. Bahkan telah disiapkan mekanisme kompensasi agar kios tidak mengalami kerugian, sehingga seluruh pupuk yang dijual kepada petani dapat mengikuti HET terbaru secara serentak.
Dengan adanya kebijakan tersebut, alasan masih menjual menggunakan harga lama patut dipertanyakan dan perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang apabila benar terjadi.
Para petani berharap pemerintah daerah, Dinas Pertanian, distributor, serta instansi pengawas melakukan monitoring secara berkala dan berkelanjutan terhadap seluruh kios resmi penyalur pupuk bersubsidi di Kecamatan Munjul maupun wilayah lainnya di Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta ikut melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan HET pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET berpotensi merugikan petani sebagai penerima manfaat subsidi dan bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menjaga keterjangkauan harga sarana produksi pertanian.
Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kios-kios resmi yang diduga masih menerapkan harga lama terhitung sejak diberlakukannya kebijakan pada 22 Oktober 2025 hingga saat ini, agar subsidi pupuk benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kios yang disebut dalam keluhan petani maupun instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. ( Panji / Red )

Justicepost 









