Diduga Ada Intervensi Pengelolaan, Program Revitalisasi SMP IT Daarul Uzma Picung Rp1,44 Miliar Jadi Sorotan
Justicepost I Pandeglang – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar proses belajar mengajar berjalan lebih baik. Program yang bersumber dari APBN tersebut juga dirancang menggunakan mekanisme swakelola, sehingga pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memiliki peran penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Namun, pelaksanaan Program Revitalisasi di SMP IT Daarul Uzma Picung, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sorotan. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, sekolah tersebut memperoleh bantuan revitalisasi senilai Rp1.444.319.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 10 Mei 2026.
Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan baru ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang administrasi, rehabilitasi toilet, hingga penataan lingkungan sekolah.
Namun di balik pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, muncul dugaan bahwa mekanisme swakelola tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Informasi yang dihimpun dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pengelolaan proyek diduga bukan sepenuhnya berada di tangan pihak sekolah.
> "Secara administrasi memang terlihat dikelola oleh sekolah melalui panitia, tetapi faktanya diduga ada pihak lain yang mengendalikan pekerjaan. Sekolah hanya dijadikan formalitas atau topeng saja. Banyak keputusan bukan berasal dari pihak sekolah sehingga mereka seolah tidak memiliki kewenangan," ungkap narasumber.
Jika informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat program revitalisasi yang mengedepankan prinsip swakelola, transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan satuan pendidikan.
Dalam mekanisme swakelola, pihak sekolah seharusnya memiliki kewenangan penuh untuk mengatur penggunaan anggaran, menentukan kebutuhan pekerjaan, mengawasi kualitas bangunan, hingga mempertanggungjawabkan seluruh proses pelaksanaan.
Apabila terdapat intervensi dari pihak luar yang menguasai pelaksanaan pekerjaan, maka hal itu berpotensi menghilangkan tujuan utama program pemerintah yang memberikan kepercayaan kepada satuan pendidikan sebagai pelaksana kegiatan.
Selain berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara, praktik demikian juga dapat membuka ruang terhadap penyimpangan apabila benar terjadi.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, pelaksanaan swakelola harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Sementara itu, pengelolaan keuangan negara juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengarah pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMP IT Daarul Uzma Picung maupun instansi terkait mengenai informasi dugaan adanya intervensi dalam pengelolaan proyek revitalisasi tersebut.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan agar pelaksanaan program revitalisasi benar-benar sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari tujuan pemerintah.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan dokumen papan informasi proyek. Dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta yang telah terbukti. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Repoter / Editor: Panji Nugraha

Justicepost 









