Diduga Ratusan Dapur MBG Tanpa PBG Yang Sesuai, DPC AMIRA Minta PEMDA Pandeglang Tegakan PERDA
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang mempertanyakan bangunan dapur-dapur MBG yang berdiri di kabupaten Pandeglang yang diduga tanpa PBG dan SLF yang sesuai.
Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan kepada media, Beroperasinya dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten Pandeglang diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang sesuai ini sangat merugikan pemerintah daerah.
Hal ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi dan berisiko melanggar tata ruang.
Lebih lanjut, bangunan ilegal rawan menimbulkan masalah terkait kelayakan struktur dan keselamatan, beberapa dampak spesifik dari pembangunan dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mengabaikan legalitas perizinan.
Potensi Pendapatan Daerah Hilang, Biaya pengurusan PBG dan SLF merupakan salah satu sumber PAD. Ketika dapur dibangun tanpa izin resmi, pemda kehilangan pemasukan dari retribusi yang seharusnya sah masuk ke kas daerah.
Pelanggaran Tata Ruang, PBG menjamin bahwa bangunan didirikan di zona yang sesuai peruntukannya. Bangunan tanpa izin berpotensi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
Risiko Hukum dan Operasional, Bangunan komersial atau fasilitas umum yang tidak memiliki SLF tidak terjamin kelayakan fungsi strukturnya, yang berisiko membahayakan keselamatan para pekerja maupun makanan yang diolah.
Maraknya pembangunan dapur MBG yang belum melengkapi dokumen perizinan, di wilayah Pandeglang, kini terus mendapat sorotan publik dan desakan dari berbagai pihak agar segera ditertibkan.
Lanjut Rohikmat, Penegakan aturan ini sangat krusial, terutama demi mencegah preseden buruk seperti kasus keracunan pangan di lingkungan sekolah yang belakangan ini juga marak terjadi.
Dugaan Pelanggaran PBG dan SLF dapur MBG salah satunya SPPG Saketi 002 dan Sindanglaya 001, terlihat jelas bangunan berdiri di tebing curam, sesuai dengan ketentuan dapur MBG tidak boleh dibangun di lokasi seperti itu karena berpotensi terjadi longsor, juga yang sedang ramai SPPG Sindanglaya 001, lokasi sangat mepet ke jalan, jelas melanggar andalalin, itu contoh bangunan Dapur MBG yang tidak sesuai PBG dan SLF nya.
Ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai Pajak Daerah, Retribusi, dan insentif pembebasan biaya bagi masyarakat tertentu.
Berikut adalah aturan utama terkait PBG dan SLF.
1. Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Merupakan payung hukum utama yang mendasari pungutan retribusi atas layanan penerbitan PBG dan SLF di Kabupaten Pandeglang.
2. Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): Aturan ini memberikan insentif fiskal berupa pembebasan biaya retribusi PBG bagi warga Pandeglang yang memenuhi kriteria MBR.
Kami minta kepada DPRD Pandeglang, Pemda Pandeglang agar melakukan penertiban terkait PBG dan SLF dapur-dapur MBG di Pandeglang, walau sebagian besar milik anggota DPRD dan Kolega Pejabat Pandeglang tapi peraturan jangan sampai tidak di tegakan.
Kami dari DPC AMIRA Pandeglang dalam waktu dekat akan sampaikan Laporan resmi Ke BGN karena diduga dapur-dapur MBG di Pandeglang cacat hukum, dan tanpa ada PBG dan SLF yang sesuai, jangan sampai program mulai Bapak Presiden Prabowo dijadikan alasan untuk melanggar regulasi dan peraturan. (Red)











