Dana Desa (DD) Cikadongdong Kecamatan Cikesik diduga di Korupsi oleh Oknum Kepala Desa
justice-post.com, Pandeglang-Banten, | Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di Tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Namun sangat di sayangkan pemerintah Cikadongdong Kecamatan Cikesik realisasi dana desa tahap 1 tahun anggaran 2024 diduga di jadikan ajang kepentingan pribadi serta golongan.
Berdasarkan analisa serta temuan kami, bahwasanya Tealisasi Dana Desa tersebut di duga di Marup oleh Oknum Kepala Fesa Cikadongdong Kecamatan Cikesik Kabupaten Pandeglang.
Saat di Konfirmasi pihak Kepala Desa namun sampai saat inibelum menjawab, sehingga berita ini di terbitkan. Tutup (w4n/min)











