Realisasi Dana Desa (DD) Desa Turus Kecamatan Patia diduga dimanipulasi oleh Oknum PJS Desa Turus serta ada keterlibatan Oknum Mantan Kepala Desa

Realisasi Dana Desa (DD) Desa Turus Kecamatan Patia diduga dimanipulasi oleh Oknum PJS Desa Turus serta ada keterlibatan Oknum Mantan Kepala Desa

justice-post.com, Pandeglang-Banten, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.

Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

E. Sutiawan Ketua Presidium KAP-B, Berdasarkan analisa serta Temuan kami, bahwa realisai Dana Desa (DD) Desa Turus Kecamatan Patia Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Diduga tidak sesuai dengan pelaporan yang di sampaikan Serta Fiktif di antaranya Terselenggaranya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes)Rp 9.940.000, Dukungan kegiatan seremonial di desa (Biaya Kegiatan Khusus Lainnya)Rp. 1.800.000, Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (MUSDESUS) Rp. 7.919.600, Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (MUSDUS) Rp. 15.000.000, Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Tim Penyusun Profil Desa) Rp. 10.980.000, Dokumen Keuangan Desa (Dokumen Keuangan Desa (APBDes) Rp 21.582.500, Dokumen Keuangan Desa (Sosialisasi Dokumen Keuangan Desa)Rp 5.610.000, Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Pengadaan Aksesoris Linmas) Rp. 5.400.000, Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (Pembinaan LPM) Rp. 5.730.000, Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan tingkat Desa (Peran Pemuda dalam Pembangunan Desa) Rp. 5.736.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (PHBN) Rp. 20.000.000.

Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (PHBI) Rp. 40.000.000, (Kaos Seragam Kader Posyandu) Rp. 3.300.000, Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Jalan Usaha Tani (JUT TURUS Nes V=370 X 2,50 Cm) Rp. 140.610.000, Anggaran Stanting (Tambahan Makanan pada bayi) Rp. 3.720.000, (BLT Dana Desa) Rp 46.800.000 kebutuhan untuk 23 KPM.

Sambung E. Sutiawan Maka dari itu kami meminta kepada Penegak Hukum khusunya pihak Kejaksaan untuk segera Turun ke lapangan serta melakukan Pemeriksaan terhadap data-data yang di sampaikan dan di Uji Forensik yang diduga dilakukan oleh Oknum mantan Kepala Desa, PJS, serta Sekdes. Kepada justice-post.com, (w@n/min)