Ketua P2SP Belum Beri Klarifikasi, AMIRA Siap Laporkan Proyek Revitalisasi SMP IT Darunnajah ke BPK RI
Justicepost I Pandeglang – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP IT Darunnajah, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp2.399.416.000, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan hasil pemantauan di lapangan terkait dugaan kualitas material bangunan memunculkan berbagai pertanyaan, sementara pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan hingga kini belum memberikan penjelasan.
Sikap tersebut mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang. Organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar proyek revitalisasi tersebut menjadi bagian dari objek pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga auditor negara.
Sebelumnya, media telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Imin Muhimin selaku Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Revitalisasi SMP IT Darunnajah. Permohonan tersebut berisi sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, mulai dari status dan kewenangan panitia, mekanisme pengawasan pekerjaan, hingga kesesuaian penggunaan material dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Konfirmasi juga mencakup informasi yang beredar mengenai dugaan rangkap jabatan Imin Muhimin sebagai Ketua P2SP Revitalisasi SMP IT Darunnajah, Kepala SMP IT Darunnajah, sekaligus pengelola PKBM Lestari di Kecamatan Cimanggu.
Selain itu, media meminta penjelasan terkait hasil pemantauan di lapangan mengenai kondisi sebagian bata merah yang diduga pecah, tipis dan tidak seragam, kualitas pasir, spesifikasi besi tulangan yang disebut berstandar SNI, serta informasi mengenai kedalaman pondasi yang diperkirakan sekitar 30 sentimeter. Klarifikasi tersebut bertujuan memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari Ketua P2SP terkait berbagai pertanyaan tersebut.
Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang, Rohikmat, menilai bahwa setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
"Dana revitalisasi ini berasal dari APBN atau uang rakyat. Sudah semestinya setiap proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka terhadap pengawasan, termasuk memberikan penjelasan ketika muncul pertanyaan dari masyarakat maupun media," ujar Rohikmat, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan bahwa AMIRA tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Menurutnya, pelaporan yang akan dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara.
"Apabila pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku, tentu pemeriksaan nantinya akan membuktikan hal tersebut. Transparansi justru akan meningkatkan kepercayaan publik," katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang memastikan akan menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia agar proyek revitalisasi tersebut menjadi perhatian dalam proses audit.
"Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya dan menghasilkan bangunan sekolah yang berkualitas demi kepentingan dunia pendidikan," tambahnya.
AMIRA juga meminta Dinas Pendidikan, kementerian terkait, konsultan pengawas, serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan agar menjalankan tugasnya secara maksimal sehingga pelaksanaan revitalisasi benar-benar sesuai aturan.
Menurut Rohikmat, sekolah merupakan sarana pendidikan yang akan digunakan dalam jangka panjang sehingga kualitas pembangunan harus menjadi prioritas.
"Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah dikerjakan asal selesai. Bangunan sekolah harus memenuhi standar mutu karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik sebagai generasi penerus bangsa," pungkasnya.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Imin Muhimin maupun pihak SMP IT Darunnajah apabila di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi atau data pendukung agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Justicepost 









