Aneh Tersemat Nama MA, Tapi PD Mathla'ul Anwar Menyatakan Bahwa SDIT ICMA Tidak Terafiliasi
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dampak dari ramainya pemberitaan di media nasional, Online dan cetak terkait Tiga Orang Siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Insan Cendikia Mathla'ul Anwar (ICMA) di bawah Naungan Yayasan Islamic Centre Herwansyah Cikedal Kabupaten Pandeglang Pandeglang, tega memulangkan anak didiknya saat jam pelajaran berlangsung, Karena menunggak SPP.
Penyematan nama Mathla'ul Anwar pada sekolah tersebut sejak tahun 2017 atau sejak berdirinya SDIT ICMA, tapi setelah terjadi masalah Pemulangan Siswa nama SDIT ICMA berubah dari Insan Cendikia Mathla'ul Anwar menjadi Insan Cendikia Mandiri,


Hal tersebut juga di respon oleh pengurus Daerah Mathla'ul Anwar (MA) Kabupaten Pandeglang, dalam surat Pernyataan Nomor/PDMA/PDag/X/2024, dalam isi surat pernyataan tersebut menyatakan tentang, (1) SDIT ICMA yang berlokasi di Jln. Raya Pandeglang KM. 30 Kadusuluh, Karyasaei Kec. Cikedal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berada dalam naungan Yayasan Islamic Centre Herwansyah (ICH).
(2) Yayasan ICH merupakan yayasan pendidikan yang berdiri sendiri dan tidak terafiliasi dengan Perguruan Mathla'ul Anwar.
(3) Oleh karena SDIT ICMA tidak terafiliasi dengan Mathla'ul Anwar maka persoalan yang terjadi saat ini bukan tanggung jawab Mathla'ul Anwar.
". Yang di tetapkan pada tanggal 28 Oktober 2024 M, di tanda tangani oleh ketua dan Sekretaris Pengurus Daerah Mathla"ul Anwar Kabupaten Pandeglang.

Tiga siswa yang di pulangkan, M. Farraz Athilla Ahza (10), M. Faezya Athalla Febrian (11) dan M. Fattan Atharva Ghazi (7), dikenal Murid berprestasi yang dikeluarkan oleh pihak Sekolah, lantaran tak bisa membayar SPP sebesar 42 juta rupiah, yang sekarang sudah mulai belajar di Madrasah Ibtidaiyah Mathla'ul Anwar Pusat Menes.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Namun, satuan pendidikan dapat melakukan pungutan atau sumbangan biaya pendidikan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Sedih dirasakan Farhat saat melihat ketiga anaknya diantar Pulang oleh Guru ke Rumah Kontrakan mereka. Farhat mengaku sempat memelas agar kembali diberi kelonggaran untuk membayar tunggakan SPP secara dicicil, namun tidak diindahkan,
Beberapa Awak Media mengkonfirmasi terkait hal tersebut ke pihak Sekolah, tidak dapat masuk ke lingkungan sekolah dan menanyakan langsung ke Manajemen sekolah dikarenakan harus membuat janji terlebih dahulu. Menurut Satpam Sekolah Tersebut kepada Awak Media," maaf pak jangan mengambil gambar sembarangan,".
Sampai berita ini di terbitkan, Pihak Sekolah belum dapat dikonfirmasi, terkait dengan meyematan nama Mathla'ul Anwar pada Nama SDIT, dan Memberikan Tanggapanya. (Ira/Red)











