DIALOG DADAKAN, TIM INVESTIGASI GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA (GWI) Ms JALIN SENERGi  DENGAN APH & TIM FORUM BPD KAB. PANDEGLANG Nomor: 009/SP-INV-GWI/V/2026.

DIALOG DADAKAN, TIM INVESTIGASI GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA (GWI) Ms JALIN SENERGi  DENGAN APH & TIM FORUM BPD KAB. PANDEGLANG Nomor: 009/SP-INV-GWI/V/2026.

Pandeglang, 11 Mei 2026 – Pandeglang – Tim Investigasi GWI MS bersama APH dan Tim Advokasi Forum BPD Kabupaten Pandeglang menggelar dialog terbuka di Ruang Tunggu Tamu, di kediaman pribadi tim forum Senin 11 Mei 2026. Kesimpulan tunggal: Rangkap jabatan PNS/-BPD adalah perbuatan melawan hukum.

HASIL DIALOG & KESIMPULAN HUKUM

PNS/rangkap BPD DILARANG MUTLAK RANGKAP JABATAN  Apapun alasannya. Tidak ada celah hukum, tidak ada diskresi, tidak ada toleransi.

. PPPK yang rangkap BPD: Wajib mundur dari salah satu jabatan. Jika ingin tetap BPD, PPPK harus ajukan pengunduran diri sesuai prosedur manajemen ASN. Tidak bisa otomatis.


Pernyataan Tim Forum BPD Pandeglang: _”Kami di internal sudah jalankan fungsi pengawasan. Arahan sudah diberi ke seluruh BPD: Pilih ASN atau pilih BPD. Demi APBD terserap tepat sasaran & pembangunan nasional tercapai.

Ini bukan debat. Ini perintah UU.

DASAR HUKUM LARANGAN RANGKAP JABATAN PNS/PPPK-BPD

* UU NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN – PASAL 24 AYAT 1

> Pegawai ASN dilarang merangkap jabatan pada jabatan pimpinan di lembaga nonstruktural atau jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi: Pasal 52 – Diberhentikan dengan tidak hormat. jika memaksakan diri,

* PP NOMOR 11 TAHUN 2017 Jo. PP 17/2020 MANAJEMEN PNS – PASAL 354 AYAT 1

> PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Penjelasan: BPD adalah jabatan politik desa. PNS wajib netral. Rangkap BPD = langgar netralitas.

PP NOMOR 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK – PASAL 35 HURUF G

> PPPK dilarang merangkap sebagai calon/anggota DPR, DPD, DPRD, BPD, atau jabatan politik lainnya.

Sanksi: Pasal 52 – Pemutusan hubungan perjanjian kerja.

* UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA – PASAL 64 HURUF G

> Anggota BPD dilarang merangkap sebagai kepala desa dan perangkat desa.

Penjelasan: PNS/PPPK adalah “perangkat negara”. Spirit UU Desa: BPD harus independen dari birokrasi.

PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BPD – PASAL 26 AYAT 1 HURUF I

> Anggota BPD dilarang merangkap sebagai ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Ini kunci: Larangan eksplisit ASN rangkap BPD.

 UU NOMOR 28 TAHUN 1999 PENYELENGGARA NEGARA BERSIH KKN – PASAL 5 ANGKA 6

> Setiap Penyelenggara Negara dilarang melakukan perbuatan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

Rangkap jabatan = potensi konflik kepentingan = pintu KKN.
UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TIPIKOR – PASAL 3

> Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dipidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Rangkap jabatan = Terima 2 gaji dari APBN/APBD = Korupsi.

PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DISIPLIN PNS – PASAL 5 HURUF N

> PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD, DPRD, atau calon Kepala Desa.

BPD ikut pilih Kades. PNS di BPD = di anggap tidak netral.

SURAT EDARAN BKN NOMOR 2/SE/VII/2019

> PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa wajib mengundurkan diri sebagai PNS.

Analogi Hukum:BPD setara perangkat desa. Wajib mundur.

SIKAP TIM INVESTIGASI GWI MS  APH  TIM FORUM BPD

Secara hukum,

* Untuk Oknum PNS/PPPK Rangkap BPD, salasatunya di Pandeglang:

Diberi waktu untuk pilih: Mundur dari ASN atau Mundur dari BPD. Surat pernyataan di atas materai kirim ke BKPSDM + DPMD.

Dengan batasan- batas, terukur,

* Gaji ganda yang sudah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.* PPATK harus telusuri aliran dana. Bagi oknum rangkap jabatan yang bertahan di rangkap jabatan,

* Untuk BKPSDM & DPMD termasuk di Pandeglang:

Wajib Audit total SK BPD *Crosscheck NIK dengan data ASN/BKN.

Batalkan SK BPD yang rangkap jabatan. Dasar: Permendagri 110/2016 Psl 26. MS berpendapat jika menemukan dugaan rangkap jabatan,

Laporkan oknum ke KASN & BKN. *UU 20/2023: BKN wajib jatuhkan sanksi PTDH.

Untuk BUPATI PANDEGLANG: tim investigasi Gambungnya wartawan indonesia GWI

minta Terbitkan Perbup Larangan Rangkap Jabatan. Berlaku surut.

PAW semua BPD rangkap jabatan. Jangan tunggu viral.

Demi untuk kemajuan pembangunan daerah yang berkelanjutan berbasis nasional,Tambahnya

Dari Tim Forum BPD Kabupaten Pandeglang, saya di setiap rapat internal sudah jalankan fungsi & kewajiban. Masukan & arahan sudah kami beri: Jaga marwah BPD, jangan khianati sumpah jabatan. BPD adalah wakil rakyat, bukan tempat cari gaji ganda. Demi tercapainya tujuan pembangunan nasional, APBD Kabupaten harus terserap tepat sasaran. BPD yang rangkap ASN hanya bikin konflik kepentingan & APBD bocor. Kami dukung APH tindak tegas.”

Red