GWI: Kontrol Sosial Demi Kemajuan Negara, Bangsa & Rakyat

GWI: Kontrol Sosial Demi Kemajuan Negara, Bangsa & Rakyat

MUKADIMAH: Pers adalah pilar keempat demokrasi. Pers adalah pilar kebangsaan. Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) lahir dari rahim reformasi, berdiri di atas UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

GWI dengan ini menyatakan sikap resmi sebagai fungsi kontrol sosial terhadap progam Pemerintah yang sah, demi memastikan setiap program negara berjalan sesuai amanat konstitusi dan tidak diselewengkan.

DASAR SIKAP GWI:

AMANAT KONSTITUSI: 
UUD 1945 Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

UUD 1945 Pasal 34: "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara"  GWI wajib menginformasikan kepada publik jika ada hak rakyat yang dirampas dari program negara. Diam adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.

 "Pelayanan dasar seperti kesehatan harus dirasakan merata hingga ke pulau paling utara di Indonesia." 

 BGN: Dapur-dapur yang jelek atau tidak mengikuti juknis peraturan yang  ditertibkan." Oleh  pemerintah maka tugas kita semu untuk mengontrol, GWI menjalankan perintah  dan amanat UU untuk mengontrol program  yang dibiayai negara, yaitu termasuk Program Makan Bergizi Gratis.

AMANAT UU PERS & KODE ETIK JURNALISTIK:

UU No. 40/1999 Pasal 6: Pers nasional melaksanakan fungsi kontrol sosial. 

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 

kita  tidak boleh diam ketika melihat dugaan yang berpotensi merugikan negara dan rakyat. Kita Berpihak pada kebenaran adalah kewajiban, bukan pilihan.

HASIL KONTROL SOSIAL 
Berdasarkan verifikasi lapangan, investigasi anggota, dan pemberitaan media nasional, GWI wajib transparan kepada publik.

kita  MENYAMPAIKAN FAKTA AGAR DIUJI OLEH APARAT PENEGAK HUKUM.

PRINSIP KERJA GWI SEBAGAI PILAR KEBANGSAAN:

 INDEPENDEN: GWI tidak berafiliasi dengan kekuasaan maupun kekuatan politik manapun. Loyalitas GWI hanya pada konstitusi dan rakyat. 

 TRANSPARAN: Setiap temuan GWI harus disampaikan ke publik dan aparat yang berwenang. 

KONSTRUKTIF: Kontrol GWI bertujuan membangun, bukan meruntuhkan. Kami ingin program negara sukses, bukan gagal karena oknum. 
Prinsip 
 GWI menolak segala bentuk pemerasan, intimidasi, dan kekerasan. Jika ada yang mengatas namakan GWI untuk meminta "jatah", itu bukan GWI. Laporkan.

GWI DUKUNG PENUH program Pemerintah karena menyangkut masa depan anak bangsa. 

 Kawal ketat setiap rupiah uang negara agar tepat sasaran: 

* Tindakan tegas setiap progam Pemerintahan yang  di salah gunakan oleh para oknum bila terbukti melanggar juknis, markup anggaran, sunat porsi, atau kongkalikong.

 Kepada aparat penegak hukum:GWI minta di Proses setiap laporan masyarakat. Jangan ada yang "kebal hukum" karena beking. 

 GWI  menyerukan mari kita Jaga marwah pers. Jangan jual pena. Jangan takut dibungkam. Kebenaran harus ditulis. 

Masyarakat harus ikut berperan Awasi bersama. Laporkan jika ada indikasi penyimpangan terhadap progam pemerintah.

Negara kuat karena rakyat sejahtera. Rakyat sejahtera karena program tepat sasaran.

M.Sutisna